Tolak Revisi UU Penyiaran, IJTI, PWI, dan AJI Jember Gelar Aksi Damai

oleh
Foto: Aksi damai penolakan Revisi RUU tentang Penyiaran yang dilakukan oleh PWI, IJTI dan AJI di bundaran DPRD Kab. Jember, Kamis (16/5) malam.

Jember, Klik DAERAH – Tiga organisasi profesi kewartawanan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember bersatu untuk menolak draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Aksi damai ini digelar di depan gedung DPRD Jember, Kamis (16/5/2024) malam.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran pengganti UU No 32 Tahun 2022 ini karena hal ini akan membunuh kebebasan pers.

“Draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers. Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers. Itu sudah tidak benar,” ucap Mahfud Sunarjie Sekjen IJTI kemarin.

Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas,” ujar Mahfud.

Dalam aksi ini, puluhan jurnalis juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.

“Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menilai bahwa apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan/penguasa hasil Pilpres 2024 yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.

“Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan Dewan Kehormatan Organisasi PWI Jember, Sutrisno, bersama para jurnalis lain menyatakan keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.

Bahkan mereka bakal terus menggaungkan penolakannya terus menerus hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.

“RUU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi,” tegasnya.

Imam Nawawi, salah seorang perwakilan dari AJI Jember, juga mengatakan hal yang tidak jauh beda.

“Larangan penata jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” pungkasnya.

Reporter : Fendik
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.