Unit PPA Polres Tulungagung Dalami Peredaran Video Porno, Korban Diduga Pelajar Asal Tulungagung

oleh
Foto : Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah (atas), warga Tulungagung sedang membaca komentar di media sosial.

Tulungagung, Klik DAERAH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung tengah menyelidiki beredarnya video porno di media sosial Tulungagung. Video yang menayangkan ketelanjangan itu diduga dilakukan oleh pelajar asal Kabupaten Tulungagung, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Tulungagung melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah mengatakan, pihaknya sedang mendalami 2 video berbeda yang beredar.

Satu video diperankan oleh seorang pelajar wanita berinisial M (16) yang berstatus pelajar dan video lainnya tengah didalami.

“Yang disebar di medsos itu atas nama M, benar atau tidaknya kita masih melakukan penyelidikan,” terangnya.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, yang membuat, yang berada dalam video, kapan dan dimana video tersebut dibuat.

Lantaran ada dua video yang tersebar, dirinya belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda. Untuk video dengan pemeran M, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban.

“Kemarin laporan ke pada kami pada Senin tanggal 20 Januari,” jelasnya.

Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.

Menurut pelapor, ada 3 nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M.

“Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya 1 orang,” ujarnya.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan.

Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Disinggung apakah ada pengancaman terhadap korban sebelum video itu beredar? Pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk mengungkapnya.

Sebab, kata-kata yang dikirim dalam status bisa berupa kata gurauan atau ancaman.

Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dapat dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.

“Ada 2 pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.