‎Wacana WFH ASN di Kediri, Mas Dhito Perketat Absensi dan Uji Efisiensi BBM

oleh

Kediri, Klik DAERAH – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, tengah menggodok penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, Sabtu (4/4/2026).

‎Hingga kini, kebijakan tersebut belum ditetapkan secara resmi dan masih dalam tahap kajian. Mas Dhito menyampaikan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan WFH meskipun pemerintah pusat telah mengarahkan pelaksanaannya setiap hari Jumat.

‎Pemerintah Kabupaten Kediri, kata dia, akan terlebih dahulu mengukur efektivitas kebijakan tersebut, khususnya dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

‎“Kita akan lihat dulu, kalau diterapkan di hari Jumat sejauh mana efisiensinya terhadap penggunaan BBM,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

‎Meski demikian, Pemkab Kediri tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat dengan menjadikan hari Jumat sebagai opsi pelaksanaan awal. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi secara berkala, setiap dua minggu hingga satu bulan.

‎“Kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan, kita akan konsultasi kembali dengan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

‎Untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal saat WFH, Mas Dhito menegaskan akan memperketat sistem absensi. ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga hingga empat kali dalam sehari, disertai bukti foto selfie sebagai validasi kehadiran.

‎Foto tersebut harus dikirimkan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk selalu aktif dan responsif melalui ponsel.

‎“Kalau tidak ada foto, kita anggap tidak absen. Handphone juga harus aktif, jika dalam lima menit tidak merespons panggilan, akan kita berikan surat peringatan,” tegasnya.

‎Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Selain mengatur WFH, aturan tersebut juga mencakup pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.

‎Mas Dhito menambahkan, untuk perjalanan dinas luar negeri, Pemkab Kediri selama ini tidak pernah melaksanakannya. Sementara untuk perjalanan dalam negeri, pihaknya telah melakukan penyesuaian sejak awal tahun 2026.

‎“Kita akan terus menyesuaikan kebijakan agar lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

‎Reporter : SW
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.