Tulungagung, Klik DAERAH – Dalam kurun dua bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap lima kasus pencabulan terhadap anak dengan total 19 korban. Ironisnya, para pelaku mayoritas adalah orang dekat korban, bahkan ada yang merupakan ayah kandung dan pengajar di pondok pesantren.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menjelaskan rincian kasus-kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025). Salah satu kasus paling mencolok terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ngunut, dengan sembilan korban berusia 8 hingga 12 tahun. Pelaku adalah seorang pengajar berusia 25 tahun.
“Selain itu, di Kecamatan Bandung terdapat tujuh anak berusia 6 hingga 9 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh seorang tetangga berusia 39 tahun,” ungkap AKBP Taat.
Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Kedungwaru dengan satu korban berusia 8 tahun. Pelaku diketahui adalah tetangga korban yang kini telah diamankan dan berusia 46 tahun.
Dua kasus lain yang sangat memprihatinkan terjadi di Kecamatan Pakel dan Sumbergempol. Di Pakel, pelaku adalah ayah kandung korban yang berusia 16 tahun. Sementara di Sumbergempol, pelaku adalah ayah tiri korban dengan usia korban yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan psikologis, satu pelaku diketahui memiliki kelainan pedofilia dan memiliki riwayat sebagai korban kekerasan seksual saat masih anak-anak. Para pelaku mengaku terdorong melakukan aksinya setelah menonton film dewasa,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas KB dan PPA Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti, menyebut angka kekerasan terhadap anak di wilayahnya masih tergolong tinggi. Sepanjang 2024, tercatat 50 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
”Trauma yang dialami anak korban kekerasan bisa terbawa hingga dewasa. Sayangnya, kita tidak bisa mengukur sampai kapan trauma itu akan berlangsung,” kata Dwi.
Ia menambahkan, sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat. Pihaknya terus memberikan pendampingan, baik kepada anak korban maupun lingkungan tempat terjadinya kekerasan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto