24 Bidang Tanah di Tulungagung Masih Menolak Ganti Rugi Jalan Tol

oleh
Foto : Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemilik 24 bidang tanah di Kelurahan Panggunrejo Kecamatan Tulungagung Kota masih kukuh menolak besaran ganti rugi proyek jalan tol Kediri-Tulungagung. Hal itu diungkapkan boleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung, Ferri Saragih, Selasa (26/3/2024).

Menurut Ferri, pihaknya sudah menyelesaikan pembayaran di 4 desa/kelurahan. Dari 4 desa/kelurahan itu hanya Kelurahan Panggungrejo yang masih bermasalah.

“Ada 24 bidang tanah yang menolak,” jelas Ferri.

Menurut Ferri, untuk ke 24 bidang tanah tersebut akan dilakukan sistem konsinyasi atau pembayarannya dititipkan ke Pengadilan.

Untuk bidang tanah yang sudah selesai dibayar, akan diajukan untuk pemotongan.

Sebab, tidak semua bidang tanah terdampak seluruhnya. Ada beberapa bidang tanah yang terdampak sebagian.

“Ini sedang proses pengajuan,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan orang pemilik lahan di Kelurahan Panggunrejo Kecamatan Tulungagung menolak besaran ganti rugi jalan tol Kediri-Tulungagung.

Mereka menganggap besaran ganti rugi jauh dari harga pasaran. Penolakan dilakukan dengan demo saat musyawarah bentuk ganti rugi dan pemasangan spanduk penolakan di area lahan terdampak.

Dari 180 bidang tanah, sekitar 130 bidang tanah menolak ganti rugi. Namun sering waktu, jumlah warga yang menolak menyusut menjadi 24 bidang tanah.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.