Nganjuk, Klik DAERAH – Seorang warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, berinisial P (62), diduga mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar setelah enam sertifikat tanah miliknya dijaminkan ke sejumlah bank oleh seorang pria berinisial TK (43). Korban sebelumnya dijanjikan memperoleh keuntungan bulanan dari uang hasil pinjaman tersebut, Rabu (23/9/2026).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu kini ditangani Satreskrim Polres Nganjuk. TK, warga Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan Unit Resmob setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia mengatakan, kasus bermula ketika tersangka menawarkan kepada korban sebuah skema pinjaman dengan menjaminkan sertifikat tanah ke bank.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan dana yang diterima pelaku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kapolres, Rabu (23/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula sekitar 2019. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban di wilayah Kecamatan Sawahan dan menawarkan skema pinjaman dengan menggunakan sertifikat tanah korban sebagai jaminan.
Tersangka meyakinkan korban bahwa dana hasil pinjaman akan diputar melalui pihak bank dan korban akan memperoleh keuntungan setiap bulan. Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya kepada tersangka.
Enam sertifikat tersebut selanjutnya dijaminkan di tiga bank, yakni BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk, dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dari sejumlah jaminan itu, tersangka memperoleh pinjaman dengan total sekitar Rp1 miliar.
Dana hasil pinjaman tersebut seluruhnya diterima oleh tersangka.
Persoalan muncul ketika sejak Januari 2025 tersangka tidak lagi membayar angsuran pinjaman. Korban kemudian menerima tagihan dari pihak bank, sementara tersangka tidak diketahui keberadaannya.
Merasa dirugikan karena harus menghadapi kewajiban pembayaran atas pinjaman yang menggunakan sertifikat tanah miliknya, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Nganjuk.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, mengatakan Unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.
“Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Tersangka diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit Toyota Agya warna kuning, beberapa kartu ATM, satu buah ransel, beberapa KTP, surat-surat berharga, satu buah celurit yang ditemukan di rumah kontrakan, serta satu unit Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi AE 6895 PU.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi, pinjaman, maupun skema keuntungan yang melibatkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Masyarakat juga diminta memastikan setiap transaksi, penyerahan dokumen berharga, maupun penggunaan sertifikat memiliki dasar hukum dan kejelasan tanggung jawab para pihak.
Reporter : Dwi Budi P
Editor : Edi Susanto





