Tim Gabungan Satpol PP Tertibkan Kabel FO Ilegal di Kecamatan Karangrejo Tulungagung

oleh
Foto : Petugas gabungan memotong kabel FO ilegal di wilayah Kecamatan Karangrejo.

Tulungagung, Klik DAERAH – Petugas gabungan dari Satpol PP Tulungagung melakukan penertiban terhadap kabel fiber optik (FO) di wilayah Kecamatan Karangrejo, Kamis (26/9/2024).

Penertiban ini dilakukan merespon aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kabel FO yang dianggap mengganggu keindahan tersebut.

“Yang dilanggar adalah PerdaTrantibum nomor 7 tahun 2012,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, M. Ardian Chandra, Kamis (26/9/2024).

Ketentuan yang dilanggar adalah pelaku usaha penyedia internet tidak memiliki ijin dari pemilik lahan, serta pemanfaatan ruang milik lahan.

“Rata-rata mereka tidak berijin,” jelasnya.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memanggil pelaku usaha penyedia internet, namun tidak diindahkan.

Sehingga tim melakukan pendataan untuk mengetahui pemilik kabel optik yang tidak berijin.

Dari pendataan itu, beberapa kabel optik tidak jelas pemiliknya. Baik nama maupun alamat kantor penyedia internet.

“Mereka tidak ada itikad baik pada Kabupaten Tulungagung untuk melakukan perijinan,” tegasnya.

Lantaran tidak jelas pemilik dan isinya, untuk sementara, petugas memotong kabel optik tersebut milik 14 penyedia layanan internet.

Selain kabel optik, pihaknya juga akan menertibkan tiang provider tidak berijin yang sudah berjajar seperti pagar.

Pemandangan ini mengganggu masyarakat, terlebih lokasi pemasangan tiang tersebut terkadang berada di depan rumah milik warga.

“Jika dianggap mengganggu akan kami tertibkan juga,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.