Tulungagung, Klik DAERAH – Masih banyak masyarakat yang mengira foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dapat diganti kapan saja hanya karena ingin tampil lebih menarik atau memiliki foto yang lebih baru. Anggapan tersebut dipastikan keliru, Kamis (30/7/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani melalui Kabid
Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Djarno, menegaskan bahwa penggantian foto e-KTP tidak dapat dilakukan atas dasar keinginan pribadi semata.
Permohonan hanya akan dilayani apabila terdapat perubahan yang signifikan pada penampilan pemilik identitas sehingga memengaruhi kesesuaian foto dengan kondisi terkini.
”Kalau hanya karena merasa fotonya kurang bagus, ingin terlihat lebih muda, atau ingin memperbarui tampilan, permohonan tersebut tidak bisa dilayani,” ucap Kabid Djarno.
Menurut Djarno, salah satu alasan yang diperbolehkan adalah adanya perubahan penampilan yang bersifat mendasar, misalnya seseorang yang sebelumnya tidak berhijab kemudian memutuskan berhijab sehingga identitas visual pada e-KTP perlu disesuaikan.
”Bagi warga yang memenuhi kriteria tersebut, pengajuan pergantian foto dilakukan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), e-KTP lama dalam kondisi asli, serta mengisi formulir permohonan,” jelas Djarno.
Pemohon juga diwajibkan datang sendiri ke lokasi pelayanan resmi Dukcapil untuk proses pengambilan foto dan verifikasi identitas.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap serta tidak terjadi gangguan teknis maupun jaringan ke pusat data nasional, proses penerbitan e-KTP baru umumnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam.
”Dukcapil juga memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa percepatan dengan meminta imbalan karena pelayanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis,” tegas Djarno.
Meski demikian, Dukcapil mengakui bahwa kendala jaringan ke pusat data nasional masih menjadi faktor yang sewaktu-waktu dapat memengaruhi kecepatan pelayanan.
Melalui penegasan ini, Dukcapil mengimbau masyarakat agar tidak mengajukan permohonan pergantian foto e-KTP tanpa alasan yang sesuai ketentuan.
Warga juga diingatkan untuk mengurus dokumen kependudukan secara langsung di tempat pelayanan resmi Dukcapil, memastikan seluruh persyaratan telah lengkap, serta memanfaatkan seluruh layanan administrasi kependudukan yang disediakan pemerintah tanpa dipungut biaya.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Foto e-KTP Jelek Bukan Alasan Diganti! Ini Penegasan Resmi Dukcapil Tulungagung





