Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menagih kekurangan uang sewa Ruko Tegal Arum yang terletak di depan pasar Ngempak Kelurahan Botoran Kecamatan Tulungagung, Rabu (2/10/2024).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, sebanyak 26 orang menyewa 54 Ruko Tegal Arum di depan pasar Ngemplak mempunyai tunggakan sewa ruko.
“Pemkab Tulungagung mencatat sebagai hutang yang harus dilunasi oleh para penyewa Ruko Tegal Arum di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung,” ucap Kaban BPKAD Tulungagung, Galih Nusantoro, Rabu (2/10/2024).
Galih menjelaskan, para penyewa ini masih mempunyai tunggakan hutang kepada pemkab Tulungagung, yakni belum melunasi uang sewa ruko. Bahkan, pihak Pemkab Tulungagung sudah memanggil penyewa ruko sebanyak 2 kali, namun belum membuahkan hasil yang signifikan.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan, dan sanggup untuk melunasi tunggakan uang sewa ruko,” terang Galih.
Selain itu, kata Galih, pihak Pemkab Tulungagung mempunyai data penyewa Ruko Tegal Arum. Jumlah penyewa ruko sebanyak 26 orang yang menyewa 54 ruko. Banyaknya uang sewa yang belum dibayarkan, muncul dugaan uang sewa Ruko Tegal Arum digelapkan oleh oknum koordinator para penyewa ruko.
“Kalau penggelapan, berarti ada uang Pemkab Tulungagung yang hilang. Ini tidak hilang, namun terutang,” papar Galih.
Galih melanjutkan, system sewa Ruko Tegal Arum ini dibuat 3 tahun, namun pembayarannya dibuat 1 bulan sekali. Namun, banyak yang tidak melunasinya. Uang yang terutang pada tahun 2018-2020 pada saat peralihan status dari tanah desa menjadi tanah kelurahan. Dan juga ditambah uang terutang pada rentang tahun 2021-2024.
“1 unit ruko disewakan Rp. 6 juta rupiah per bulan. Jumlah keseluruhan sebanyak 56 ruko, jadi kalau ditotal sebanyak Rp 336 juta rupiah,” kata Kaban BPKAD, Galih Nusantoro.
Galih menambahkan, dengan adanya polemik ini dapat dijadikan bahan evaluasi jika ingin memperpanjang sewa Ruko Tegal Arum. Jika ingin memperpanjang sewa ruko, penyewa harus melunasinya dulu.
Reporter : Agus DMT
Editor : Edi Susanto