Tulungagung, Klik DAERAH – Masyarakat yang ingin mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ternyata diperbolehkan, Rabu (29/7/2026).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Djarno, menegaskan bahwa pergantian foto di e-KTP dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
”Pergantian foto e-KTP diperbolehkan apabila terdapat perubahan signifikan pada penampilan pemohon. Salah satu contohnya adalah warga yang sebelumnya tidak mengenakan hijab kemudian memutuskan berhijab sehingga memerlukan pembaruan foto identitas, ucap, Djarno.
Djarno melanjutkan, Untuk mengajukan pergantian foto, masyarakat cukup menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), membawa e-KTP lama asli, serta mengisi formulir permohonan yang disediakan di lokasi pelayanan.
”Proses pengajuan dilakukan dengan cara pemohon datang langsung ke tempat pelayanan resmi Dukcapil, menyerahkan seluruh persyaratan, kemudian menyampaikan kepada petugas bahwa ingin melakukan pergantian foto pada e-KTP, katanya.
Djarno menambahkan, apabila tidak terdapat kendala teknis maupun gangguan jaringan, proses pencetakan e-KTP dengan foto baru dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Dukcapil juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pergantian foto e-KTP, tidak dipungut biaya atau gratis.
”Meski demikian, proses pelayanan terkadang dapat mengalami keterlambatan akibat gangguan koneksi jaringan ke pusat data nasional. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami apabila terjadi kendala teknis yang berada di luar kendali petugas pelayanan, ” ungkapnya.
Dukcapil mengimbau masyarakat agar tidak mudah mengajukan pergantian foto e-KTP tanpa alasan yang jelas. Warga juga diminta memanfaatkan layanan administrasi kependudukan dengan datang langsung ke tempat pelayanan resmi Dukcapil, memastikan seluruh data dan dokumen telah benar, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang meminta imbalan karena layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Bisa Ganti Foto di e-KTP, Dukcapil Tulungagung Tegaskan Layanan Gratis dan Proses Cepat





