Tulungagung, Klik DAERAH – Polisi membongkar lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam dan perjudian dadu di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Pembongkaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.
Penindakan dilakukan Polres Tulungagung bersama TNI, pemerintah desa, dan masyarakat pada, Minggu (4/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang diperkuat dengan adanya video yang menunjukkan dugaan aktivitas perjudian di lokasi.
Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto memimpin langsung pengecekan dan penindakan di lokasi. Kegiatan tersebut melibatkan Kapolsek Boyolangu AKP Retno bersama personel Polsek Boyolangu, Resmob Macan Agung, Koramil Boyolangu, serta masyarakat setempat.
Namun, saat petugas tiba, tidak ditemukan orang yang sedang melakukan aktivitas perjudian. Polisi hanya menemukan sejumlah bekas aktivitas dan perangkat yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam serta permainan dadu.
Perangkat tersebut kemudian diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Polisi juga membongkar tempat yang diduga digunakan sebagai arena perjudian agar tidak kembali menjadi lokasi berkumpul untuk melakukan aktivitas serupa.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang mengatakan, pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Saat anggota datang, aktivitas perjudian sudah tidak berlangsung, tetapi terdapat bekas kegiatan dan perlengkapan yang mengarah pada dugaan perjudian,” kata Nanang.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Bono.
“Tempat yang sudah diduga digunakan untuk kegiatan tersebut kami bongkar agar tidak menjadi titik berkumpul kembali. Ini merupakan langkah pencegahan sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Desa Bono,” ujarnya.
Usai pembongkaran, polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bono dan masyarakat setempat. Warga juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
Nanang menegaskan, upaya pemberantasan perjudian tidak hanya dilakukan ketika aktivitas tersebut ditemukan secara langsung. Kepolisian juga mengambil langkah preventif terhadap lokasi yang dinilai berpotensi kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
“Kami berharap masyarakat tidak membiarkan adanya praktik perjudian di lingkungannya. Jika menemukan indikasi kegiatan semacam itu, segera sampaikan kepada kepolisian sehingga dapat kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Tulungagung memastikan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan. Langkah preventif dan penindakan akan dilakukan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat dan mengganggu kondusivitas wilayah.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto






