‎Aturan Sound Horeg Sudah Dirumuskan, Tapi Bupati Tulungagung Belum Terbitkan Surat Edaran

oleh
Foto: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo saat diwawancarai awak media.

Tulungagung, Klik DAERAH – Meski rapat koordinasi (rakor) terkait penertiban penggunaan sound system berkekuatan tinggi atau yang dikenal dengan sound horeg telah digelar, namun hingga kini Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, belum mengeluarkan surat edaran (SE) resmi sebagai tindak lanjut.

‎“Saya belum mengeluarkan SE,” ujar Bupati Gatut saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025). Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pihak diimbau untuk tetap mematuhi hasil kesepakatan dalam rakor tersebut.

‎Rakor yang dilaksanakan pada Kamis (24/7) lalu di Pendopo Kongas Arum Kusuman itu melibatkan sekitar 50 peserta dari unsur Forkopimda, OPD, hingga tokoh masyarakat.

‎Kegiatan ini merupakan langkah awal Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dalam merespons keluhan warga terkait kebisingan dari penggunaan sound horeg yang berlebihan.

‎Fatwa MUI dan Aturan Teknis

‎Sebelumnya, aturan terkait sound horeg telah tertuang dalam SE Bupati Tulungagung tertanggal 2 Agustus 2024. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah menerbitkan fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang ditetapkan pada 13 Juli 2025.

‎Fatwa tersebut dikeluarkan menyusul permohonan resmi dari masyarakat pada 3 Juli 2025 serta petisi penolakan dengan 828 tanda tangan, yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.

‎Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons isu ini. Dalam rakor, disepakati sejumlah batasan teknis, antara lain:

‎Volume suara:

‎Kegiatan statis (seperti konser atau pertunjukan): maksimal 120 desibel
‎Kegiatan mobil (pawai): maksimal 80 desibel

‎Daya listrik:

‎Kegiatan statis: maksimal 80.000 watt
‎Pawai: maksimal 10.000 watt per kendaraan

‎Waktu penggunaan:

‎Maksimal hingga pukul 24.00 WIB
‎Untuk pertunjukan tradisional seperti wayang kulit: hingga pukul 04.00 WIB

‎Konten dilarang:

‎Mengandung unsur SARA, pornoaksi, ujaran kebencian
‎Bertentangan dengan norma sosial

‎Dimensi perangkat:

‎Tidak boleh melebihi ukuran kendaraan (tidak terlalu tinggi, lebar, atau panjang)
‎Jalur pawai harus ditentukan dan mendapat persetujuan sebelumnya

‎Dengan belum terbitnya SE baru dari Bupati, ketentuan ini masih bersifat imbauan. Namun, Pemkab dan aparat berharap kesadaran masyarakat bisa menjadi fondasi awal menuju penertiban yang lebih sistematis.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.