Nganjuk, Klik DAERAH – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pria berinisial AK (23), warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
AK diamankan pada, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan wilayah Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,20 gram. Barang tersebut dibungkus kertas grenjeng dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik AK.
Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengaku sabu tersebut merupakan pesanan pria berinisial RN (26), warga Kecamatan Loceret, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang tersebut diperoleh dari pria berinisial KLK (30), warga Kecamatan Berbek, yang juga masih diburu polisi.
Kapolres Nganjuk AKBP. Suria Miftah Irawan, mengatakan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti pada terduga pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok maupun jaringan di atasnya. Peredaran narkotika harus kita putus bersama demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP. Hafid Dian Maulidi, menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan RN dan KLK yang disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang berkaitan dengan barang bukti sabu tersebut.
“Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut berkaitan dengan dua orang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan keduanya sekaligus membongkar mata rantai peredaran narkotika dalam perkara ini,” ujarnya.
AK beserta barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua DPO yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter : Dwi Budi Purnomo
Editor : Edi Susanto




