Tulungagung, Klik DAERAH – BPJS Kesehatan terus memperluas kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Hingga 6 Oktober 2026, sebanyak 31 AKT telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sebanyak 18 AKT di antaranya menandatangani Perjanjian Kerja Sama KAPJ dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan KAPJ menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi manfaat antara Program JKN dan asuransi kesehatan tambahan.
“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.
Implementasi KAPJ memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan bagi peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT secara aktif.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan penerapan KAPJ menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada peserta mengenai mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Koordinasi antara JKN dan asuransi kesehatan tambahan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fitriyah.
Dalam salah satu skema KAPJ, BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya sesuai ketentuan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan pengeluaran pribadi peserta di luar ketentuan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai KAPJ dapat memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan sekaligus mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan.
OJK mencatat, dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. Kerja sama tersebut diharapkan terus diperluas hingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027.
Implementasi KAPJ mencakup koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan. Dengan kolaborasi tersebut, peserta diharapkan memperoleh perlindungan dan kepastian pembiayaan yang lebih baik saat mengakses layanan kesehatan.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto




