Tulungagung, Klik DAERAH – Pedagang toko kelontong di Kabupaten Tulungagung mengeluhkan sulitnya mendapat minyak goreng. Kalaupun ada, harus berebut dengan pedagang lainya.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pedagang, Aris Sutini, warga desa Gesikan Kecamatan Pakel.
Aris harus menunggu selama 2 jam lebih untuk memperoleh 2 pak minyak atau 24 botol minyak goreng. Ia mengaku sudah antri sejak pukul 07.30 WIB, dan baru memperoleh minyak pada pukul 10.00 WIB.
“Sudah sejak pagi tadi antri,” jelas Aris, Kamis (24/2/22).
Minyak yang diperoleh nantinya akan dijual lagi, dan sebagaian digunakan sendiri.
Minyak yang diperoleh pun bukanlah migor merk ternama yang sering diiklankan di media masa.
Menurut Aris, mingor merk ternama sudah hampir mustahil diperoleh.
Aris menebus minyak itu dengan harga sekitar 13 ribu per botol kemasan 900 mili liter. Minyak itu dijual lagi dengan harga 14 ribu perbotol.
“Keuntunganya sekitar seribu rupiah,” terangnya.
Sementara itu, pemilik toko penjual minyak goreng tempat Aris kulakan, Bunarto, mengatakan, stok minyak di tokonya aman.
Meski stok minyak menipis lantaran frekuensi belanja minyak warga meningkat sejak pemerintah menerapkan harga minyak 1 harga pada 19 Januari 2022 lalu.
“Insya Allah cukup pak, meski sempat mengalami kekurangan beberapa waktu yang lalu. Dan masyarakat seperti kehausan (baca kekurangan),” jelasnya.
Bunarto memperkirakan situasi ini akan berakhir di akhir bulan Februari ini.
Di tokonya ada 2 jenis minyak goreng yang dijual. Minyak goreng kemasan botol dan minyak goreng kemasan jerigen plastik.
Untuk kemasan botol dijual dengan harga Rp. 12.300 per botol kemasan 900 mili liter. Sedangkan untuk kemasan jerigen ukuran 20 liter dijual dengan harga Rp. 13.500 per liter.
“Pembelian kita batasi 1-2 jerigen, kemasan botol 1-2 pak per orang. Ini untuk pemerataan,” terangnya.
Kiriman 4 ribu liter minyak goreng habis terjual diserbu pembeli dalam sehari. Bunarto mengakui memang terbatas. Sehingga dilakukan pembatasan pembelian.
Minyak yang dijual adalah minyak sawit DMO (Direct Market Obligation) atau ketentuan terkait wajib pasok dalam negeri.
Minyak DMO merupakan penyisihan minyak ekspor sebesar 20 persen, dan wajib dijual di dalam negeri, yang harganya sudah ditentukan oleh pemerintah.
Penulis: Pramono