Nganjuk, Klik DAERAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu secara beruntun dalam kurun 2 hingga 4 Oktober 2026. Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dan menyita total 0,95 gram sabu secara bruto, Senin (5/10/2026).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap setiap perkara narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Suria.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (2/10/2026) di depan SPBU Putren, Kecamatan Sukomoro. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan IB (29) dan HI (31), keduanya warga Kabupaten Bojonegoro. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,54 gram bruto, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor.
Masih pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali mengungkap perkara narkotika di sebuah warung kopi di wilayah Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Petugas mengamankan JS (28), warga Tanjunganom, dan WJ (41), warga Nganjuk..Dalam perkara tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,21 gram bruto, alat hisap, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Minggu (4/10/2026) di halaman parkir sebuah gerai Alfamart di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Jatirejo.
Seorang pemuda berinisial MAMR (19), warga Kecamatan Berbek, diamankan petugas. Polisi menyita sabu seberat 0,20 gram bruto, sebuah pipet kaca, serta satu unit telepon seluler.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut masih dalam proses pengembangan. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Total lima orang kami amankan dari tiga perkara dengan barang bukti sabu 0,95 gram bruto. Pengembangan masih terus kami lakukan,” jelas Hafid.
Polres Nganjuk memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk melalui pengembangan setiap kasus untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Reporter : Dwi Budi P
Editor : Edi Susanto







