Tulungagung, Klik DAERAH – Masyarakat Tulungagung kini tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Negeri hanya untuk mengurus permohonan peradilan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung resmi meluncurkan program Sidarling atau Sidang Permohonan Keliling, Senin (12/8/2025).
Program inovatif ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME., dan Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Bupati Gatut Sunu menyebut Sidarling sebagai terobosan penting untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pelosok.
“Dengan adanya Sidarling, warga desa dan kecamatan bisa mendapatkan layanan peradilan langsung di wilayahnya tanpa harus mengeluarkan banyak biaya dan waktu untuk datang ke PN,” tegas Bupati.
Selain memangkas jarak, program ini juga memberikan efisiensi dari sisi tenaga, biaya, dan waktu. Namun, kualitas layanan dijamin tetap sama seperti pelayanan langsung di Pengadilan Negeri.
Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani, menambahkan bahwa program ini hadir sebagai wujud nyata sinergi peradilan dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, adil, dan merata.
Dengan adanya Sidarling, masyarakat Tulungagung diharapkan bisa lebih mudah mengurus berbagai permohonan hukum, mulai dari administrasi perdata sederhana hingga sidang tertentu, tanpa terkendala jarak.
Reporter : Agus DMT
Editor : Edi Susanto
Dekatkan Layanan Hukum, Pemkab Tulungagung dan PN Luncurkan Program SIDARLING
