Kepala Dinas BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purbakelana.
KLIK DAERAH, Kediri – Penerimaan pajak daerah Kota Kediri pada triwulan pertama tahun 2026 melampaui target yang di dominasi oleh pajak restoran sebesar185% dari realisasi target yang ditetapkan ,ini menunjukkan ekonomi daerah yang positif.Capaian ini menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mencatat sebanyak 9 dari 11 jenis pajak berhasil melampaui target atau mengalami surplus sepanjang triwulan pertama.
Dari seluruh jenis pajak tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman (mamin) menjadi penyumbang tertinggi. Realisasinya mencapai Rp 9,9 miliar atau 185 persen dari target Rp 5,4 miliar. Artinya, terdapat surplus sebesar Rp 4,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purbakelana mengatakan,bahwa tren positif ini menjadi indikator meningkatnya aktivitas ekonomi sekaligus kesadaran wajib pajak di Kota Kediri. “Yang terbesar adalah PBJT Mamin (pajak resto) yang surplus sampai Rp 4,,5 miliar,”terangnya.
Menurut Sugeng , capaian tersebut bahkan berpotensi akan terus meningkat.Hal ini seiring dengan tingginya aktivitas restoran dan kafe.
Tak hanya PBJT mamin, sejumlah jenis pajak lain juga mencatatkan kinerja impresif. Pajak opsen BBNKB mencatat realisasi Rp.3,1 miliar atau 192 persen dari target Rp.1,6 miliar.Kemudian pajak penerangan menembus 174 persen dengan realisasiRp. 8,3 miliar dari target Rp. 4,8 miliar.
Selian itu ,PBJT pajak dan hiburan juga nelesat hingga 204 persen realisasi Rp.1,1 miliar dari target Rp.585 juta, disusul pajak air dan tanah naik 125 persen realisasi Rp. 187 juta dari target Rp. 150 juta.Sedangkan untuk pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mengalami kenaikan hingga 151 persen realisasi Rp. 9,5 miliar dari target 6,3 miliar.
Selian itu,untuk pajak reklame juga mengalami kenaikan hingga 136 persen realisasi Rp.509 juta dari target Rp 375 juta. Sedangkan untuk pajak parkir sendiri mengalami kenaikan hingga 148 persen realisasi Rp.311 juta dari target Rp.210 juta.
Untuk pajak Hotel juga mengalami kenaikan hingga 152 persen realisasi Rp.1,3 miliar dari target Rp.862 juta. Sedangkan untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak PBB belum memenuhi target.
Di balik capaian tersebut, Sugeng menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami lebih mengutamana edukasi persuasif tentang bagaimana meningkatkan kesadaran wajib pajak tanpa ada keterpaksaan serta berupaya menjelaskan dalam berbagai forum dan cara tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan,” tuturnya.
Dengan tren pertumbuhan ekonomi yang terus bergerak positif, BPPKAD optimistis realisasi pendapatan pajak daerah pada triwulan berikutnya akan semakin meningkat.





