Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima penitipan uang sebesar Rp21.800.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung pada periode 2022–2024, Kamis (20/11/2025).
Penyerahan uang dilakukan pada Rabu, 19 November 2025 kemarin, sekitar pukul 13.30–15.00 WIB, di Kantor Kejari Tulungagung. Dana tersebut diserahkan oleh penasihat hukum tersangka, Reni Budi Kristiani, melalui tim pembela M. Ilham Tantowi.
Proses penitipan uang itu turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejari Tulungagung, yakni Ahmad Ardiansyah, selaku Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Anindya Dayu Rusmei Lina selaku Bendahara Penerimaan Kejari Tulungagung.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, membenarkan adanya penitipan uang tersebut. Ia menyebutkan bahwa total dana Rp21,8 juta itu diserahkan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak tersangka.
“Uang sejumlah Rp21.800.000 telah dititipkan oleh kuasa hukum tersangka dan disaksikan oleh pejabat terkait. Penitipan ini merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi SKTM RSUD dr. Iskak,” ujar Amri.
Amri menambahkan bahwa uang tersebut telah disetorkan ke Bank BNI Kantor Cabang Tulungagung melalui rekening RPL Kejari Tulungagung sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
“Penitipan ini menjadi bagian dari kelengkapan proses penyidikan. Selanjutnya uang tersebut diamankan melalui rekening RPL Kejari Tulungagung,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Tulungagung menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna SKTM yang terjadi dalam kurun 2022–2024 tersebut.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Diduga Terlibat Korupsi SKTM RSUD dr. Iskak, Kejari Tulungagung Terima Penitipan Uang Rp21,8 Juta







