‎DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakat Bahas Ranperda Parkir Berlangganan, Targetkan PAD Rp12 Miliar per Tahun

oleh
Foto: Penyerahan Ranperda tentang Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Salah satu poin penting yang menjadi fokus adalah penerapan sistem parkir berlangganan.

‎Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengatakan bahwa Ranperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan lanjutan sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).

‎”Kita masih menunggu penetapan Perda dan Perbup. Setelah itu, penerapan akan langsung kita awasi agar berjalan lancar,” ujar Gatut Sunu, Senin (10/6/2025).

‎Dalam sistem baru ini, masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tidak akan dikenakan retribusi lagi saat parkir di wilayah Kabupaten Tulungagung. Setiap juru parkir nantinya diwajibkan mengenakan rompi khusus yang dilengkapi informasi mengenai parkir berlangganan.

‎”Rompi itu wajib dipakai saat bertugas dan akan didesain khusus agar mudah dibaca, baik siang maupun malam hari,” jelasnya.

‎Adapun tarif parkir berlangganan yang diusulkan adalah Rp20.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp40.000 untuk mobil, dan Rp60.000 untuk kendaraan roda enam. Sementara bagi pengguna yang tidak berlangganan, tarif parkir akan dikenakan Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.

‎Sebagai langkah awal, Pemkab akan mengumpulkan seluruh juru parkir resmi untuk diberikan edukasi terkait kebijakan baru ini. Gatut menegaskan akan menindak tegas oknum juru parkir yang tidak patuh terhadap aturan.

‎”Kita akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan benar,” tegasnya.

‎Pemkab menargetkan penerimaan retribusi parkir dari kebijakan ini bisa mencapai sekitar Rp12 miliar per tahun, yang akan menjadi tambahan signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, turut mendukung langkah Pemkab dan mendorong percepatan pembahasan Ranperda tersebut.

‎”Semakin cepat ditetapkan, semakin baik. Kami juga akan ikut melakukan sidak terhadap penerapan sistem parkir berlangganan ini,” katanya.

‎Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan sistem parkir berlangganan ini bisa meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir sekaligus menjadi sumber PAD yang lebih optimal bagi Kabupaten Tulungagung.


‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.