‎Dramatis! Dua Terdakwa Kasus SKTM RSUD dr. Iskak Sampaikan Pembelaan Berbeda, Satu Minta Ringan, Satu Minta Bebas Total

oleh
Foto: Suasana didalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Senin, 27 April 2026 menjadi momen krusial dalam persidangan perkara pidana yang menghadirkan dua terdakwa, Yudi dan Reni. Sidang yang digelar di ruang pengadilan Tipikor Surabaya tersebut beragendakan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

‎Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan, dalam persidangan itu, terdakwa Yudi dan terdakwa Reni beserta penasihat hukumnya menyampaian pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Pembelaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membela diri. Masing-masing pihak menyampaikan argumen secara bergantian,” tetang Roni.

‎Roni menambahkan, terdakwa Yudi dalam pembelaannya secara langsung memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman. Ia berharap pertimbangan kemanusiaan dan kondisi tertentu dapat menjadi dasar keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis.

‎Sementara itu, terdakwa Reni mengambil langkah berbeda. Melalui penasihat hukumnya, ia secara tegas memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar Reni segera dikeluarkan dari tahanan.

‎”Perbedaan strategi pembelaan ini menambah dinamika dalam persidangan yang kini memasuki tahap akhir. Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan yang dijadwalkan dalam sidang berikutnya,”ungkap Kasi Intel Roni.

‎Publik kini menantikan bagaimana putusan akhir akan diberikan, mengingat kedua terdakwa mengajukan permohonan dengan arah yang sangat berbeda.

‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.