Nganjuk, Klik DAERAH – Polres Nganjuk mengungkap dugaan pencurian perhiasan emas milik seorang penumpang taksi online. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (42), yang diduga merupakan pengemudi kendaraan yang digunakan korban saat perjalanan dari Surabaya menuju Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jumat (4/9/2026).
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Suria, Jumat (4/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban bersama saudaranya berangkat dari Surabaya menuju Dusun Corah, Desa Jatirejo, Kecamatan Rejoso, menggunakan jasa transportasi online.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan, kendaraan yang digunakan berupa Toyota Calya warna hitam. Berdasarkan data pada aplikasi, pengemudinya adalah MI.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban tiba di lokasi dan turun dari kendaraan dengan membawa tas berisi sejumlah perhiasan emas. Tas tersebut kemudian diletakkan di tempat penyimpanan barang di teras rumah saudaranya.
Namun, setelah korban mengambil barang miliknya yang lain, terduga pelaku disebut sempat mengambil tas tersebut dan membawanya ke dalam kendaraan sebelum kemudian mengembalikannya kepada korban.
Pada malam harinya, korban hendak mengambil perhiasan yang berada di dalam dompet. Saat diperiksa, sebagian perhiasan diketahui telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya dan melaporkannya ke Polsek Rejoso.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Hasil penyelidikan mengarah kepada MI yang kemudian diamankan di wilayah Kota Surabaya.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Didid.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya warna hitam bernomor polisi L 1493 CAZ beserta kunci kontak dan STNK.
Polisi juga mengamankan satu kalung emas dengan berat sekitar 35 gram, satu gelang emas sekitar 41 gram, satu gelang emas sekitar 20 gram, serta surat perhiasan emas.
Atas dugaan perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Penyidik masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Didid.
Reporter : Dwi Susanto P
Editor : Edi Susanto




