Tulungagung, Klik DAERAH – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kini menggenjot penyidikan setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Selasa (30/6/2026).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Mereka meliputi jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tim pengadaan tanah, pihak penjual, hingga pemilik lahan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai seluruh rangkaian proses pengadaan tanah, mulai dari tahap perencanaan, penilaian, hingga pelaksanaan transaksi yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi belum selesai. Penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
”Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan tanah semuanya kami klarifikasi. Ke depan masih ada sejumlah pihak lain yang akan kami panggil untuk melengkapi penyidikan,” kata Roni.
Ia menegaskan, meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, proses yang berjalan masih merupakan penyidikan umum sehingga belum mengarah pada penetapan tersangka.
”Perkara sudah berada pada tahap penyidikan. Namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Tulungagung. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga mendalami berbagai dokumen dan mekanisme pengadaan tanah untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Roni memastikan, Kejari Tulungagung berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik menargetkan proses penyidikan dapat segera rampung sehingga kepastian hukum dapat diberikan kepada masyarakat.
”Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Target kami, penyidikan dapat segera dituntaskan agar kepastian hukum atas perkara ini bisa segera diketahui publik,” tegas Roni.
Kejari Tulungagung menegaskan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penanganan perkara, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Griyo Dalem Kanjengan Memanas, Kejari Tulungagung Periksa 30 Saksi dan Kebut Penyidikan





