Tulungagung, Klik DAERAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dalam Pilkada 2024,Selasa (19/11/2024).
Informasi ini disampaikan oleh Nurul Muhtadin, Komisioner Bawaslu Bidang Parmas dan Humas, yang menyebutkan adanya keterlibatan aktif kepala desa tersebut dalam mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, pada 11-17 November 2024, ditemukan foto kepala desa tersebut yang diduga memberikan dukungan langsung kepada paslon.
Dalam foto tersebut, kepala desa tampak mengenakan kaos bergambar paslon, ikut mengantar rombongan peserta kampanye, dan berpose memberikan dukungan secara sadar.
“Kasus ini telah teregister sebagai temuan sejak 17 November 2024. Kami juga akan klarifikasi terhadap ke empat pihak terkait, yakni kepala desa, suaminya, pengambil foto, dan pemberi kaos,” ujar Nurul Muhtadin.
Bawaslu juga memastikan akan memanggil pihak-pihak lain untuk melengkapi bukti. Jika diperlukan, ia akan mendatangkan ahli untuk memperkuat proses hukum.
Seluruh hasil klarifikasi akan dibahas dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pada 21 November 2024, dan keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diumumkan pada 22 November 2024.
Sesuai Pasal 188 UU Pilkada, jika terbukti melanggar, kepala desa terancam hukuman pidana berupa kurungan minimal 1 bulan dan maksimal enam bulan dan denda minimal Rp. 600.000 hingga Rp 6 juta.
Sementara itu, berdasarkan UU Desa, ancaman hukuman lain berupa teguran atau sanksi administratif dapat dijatuhkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para aparatur desa untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada demi terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto