Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Keluhkan Gaji Tak Layak, Ancam Mogok Mengajar

oleh
Foto: Chandra Dian Rahman, ketua FPGH PGRI Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Ratusan guru PPPK paruh waktu di Tulungagung mendatangi Komisi A DPRD Tulungagung pada Kamis (16/1/2025).

 

Mereka mengadukan gaji yang dinilai jauh dari layak. Mereka mengungkapkan bahwa selama ini hanya menerima gaji antara Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan, jumlah yang sangat tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Ketua Forum Perjuangan Guru Honorer (FPGH) PGRI Tulungagung, Candra Dian Rahman, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta Pemkab Tulungagung menaikkan gaji minimal menjadi Rp 1 juta per bulan.

“Sebagai PPPK paruh waktu, kami hanya digaji sangat rendah. Ini tidak manusiawi. Jika tuntutan ini tidak direspon, kami siap menghentikan kegiatan mengajar dan melakukan aksi turun ke jalan,” tegas Candra.

Selain itu, beberapa guru mengungkapkan bahwa meski telah mengabdi selama puluhan tahun, mereka masih berstatus PPPK paruh waktu. Salah satu guru bahkan sudah mengajar selama 20 tahun, namun tetap mendapat gaji sangat rendah.

“Kami hanya ingin kesejahteraan kami diperhatikan. Salah satu teman kami yang sudah berusia 56 tahun pun masih dalam status yang sama,” tambahnya.

Para guru berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki nasib mereka. Jika tidak ada solusi yang memadai, ancaman mogok mengajar akan menjadi kenyataan.

“Langkah ini adalah pilihan terakhir kami. Tapi jika tidak ada perubahan, kami tidak punya jalan lain,” pungkas Candra.

Merespon keluhan ini, pihak DPRD Tulungagung berjanji akan menampung aspirasi para guru dan membahasnya bersama Bupati terpilih.

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu muncul sebagai solusi untuk menghapus keberadaan tenaga honorer sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, gaji para PPPK paruh waktu hanya bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa, bukan dari anggaran belanja pegawai. Ini menjadi salah satu alasan mengapa besaran gaji sangat minim.

“Soal tuntutan kenaikan gaji, kami akan teruskan kepada BKN Provinsi Jatim dan pusat untuk ditindaklanjuti,” ujar Soeroto.

Reporter : Joko Pramono

Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.