Kediri, KLIK DAERAH – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin dimudahkan dengan hadirnya layanan BPJS SATU (Siap Membantu), yang memberikan akses informasi serta solusi atas kendala yang mungkin dihadapi saat mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit. BPJS SATU adalah petugas BPJS Kesehatan yang bertugas khusus untuk memberikan informasi dan menangani pengaduan dari peserta JKN terkait masalah pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Layanan BPJS SATU ini merupakan langkah peningkatan dari peran Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), yang sebelumnya telah ada di rumah sakit. Keberadaan petugas PIPP di rumah sakit sangat membantu sebagai penghubung antara pasien dan pihak rumah sakit, terutama bagi peserta JKN yang seringkali membutuhkan informasi yang jelas terkait hak dan kewajiban mereka.
Petugas PIPP RS berperan penting dalam memastikan kelancaran komunikasi antara peserta JKN dan rumah sakit. Mereka ditempatkan di loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan, yang menjadi pusat untuk mengakses informasi terkait layanan BPJS Kesehatan.
“Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kini memiliki petugas BPJS SATU yang siap membantu. Peserta dapat dengan mudah menghubungi petugas melalui nomor telepon yang tertera pada poster yang dipasang di tempat strategis seperti ruang pendaftaran rawat jalan, rawat inap, maupun Instalasi Gawat Darurat (IGD),” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi.
Menurut Yunia, petugas PIPP Rumah Sakit Bhayangkara, salah satu masalah yang sering dihadapi peserta adalah prosedur denda layanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Masalah ini sering kali membingungkan peserta JKN, terutama bagi mereka yang tidak memahami secara rinci ketentuan mengenai denda yang berlaku.
“Banyak peserta yang bertanya kepada saya mengenai hal ini. Setelah 45 hari status kepesertaan aktif, peserta yang mengalami tunggakan akan dikenakan denda untuk rawat inap tingkat lanjutan setelah status kepesertaan aktif. Peserta JKN sering kali tidak menyadari bahwa jika terlambat membayar iuran dan kepesertaannya aktif kembali, mereka akan dikenakan denda untuk layanan rawat inap pertama mereka setelah status aktif. Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar iuran tepat waktu agar peserta tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga bisa terus mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan,” ujar Yunia.
Denda dihitung berdasarkan 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (ICBG) yang sesuai dengan diagnosis dan prosedur medis. Denda ini akan bertambah sesuai dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan jumlah denda tidak melebihi Rp20 juta.
“Misalnya, jika peserta terlambat membayar selama 5 bulan, denda akan dihitung berdasarkan biaya rawat inap yang diterima, dan denda tersebut akan terus bertambah sesuai jumlah bulan tertunggak. Sebagai contoh, jika biaya rawat inap untuk perawatan tertentu adalah Rp5 juta, maka denda yang dikenakan selama 5 bulan akan dihitung sebesar 5% dari biaya tersebut per bulan, yang akan terus bertambah sesuai dengan lama keterlambatan pembayaran. Hal ini penting untuk diperhatikan, karena semakin lama peserta menunda pembayaran, semakin besar pula jumlah denda yang harus ditanggung,” tambah Yunia.
Selain itu, Yunia juga menyarankan agar peserta mendaftarkan autodebet untuk pembayaran iuran secara otomatis, sehingga tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar. Dengan menggunakan fasilitas autodebet, pembayaran iuran dapat dilakukan tepat waktu tanpa perlu khawatir melupakan tanggal jatuh tempo, sehingga peserta dapat terhindar dari denda layanan.
“Dengan mendaftar autodebet, peserta tidak hanya menghindari denda akibat keterlambatan, tetapi juga memastikan bahwa status kepesertaan mereka tetap aktif tanpa gangguan. Ini adalah solusi yang bisa membantu peserta JKN untuk fokus pada kesehatan tanpa harus khawatir tentang pembayaran iuran yang terlambat” tutup Yunia.(sw)