Isu Penonaktifan PBI JK Ramai, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Cek Status dan Urus Reaktivitas

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Menyikapi ramainya isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini penting untuk memastikan peserta tetap mengetahui status perlindungan kesehatannya, terutama setelah adanya pemutakhiran data penerima bantuan sosial, Rabu (28/10/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengingatkan peserta agar tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan medis untuk memastikan status kepesertaan JKN.

Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan, mulai dari layanan PASTI JKN, Aplikasi Mobile JKN, hingga layanan administrasi dan informasi lainnya.

Menurut Fitriyah, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Pemutakhiran tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya peserta PBI JK, untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN. Apabila diketahui statusnya nonaktif, peserta diharapkan segera mencari informasi melalui kanal resmi dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat mengetahui langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fitriyah Kusumawati.

Peserta yang Tidak Sesuai Data Diminta Segera Melakukan Pemutakhiran
Penyesuaian kepesertaan PBI JK berkaitan dengan hasil pemutakhiran data tingkat kesejahteraan masyarakat. Dalam ketentuan yang dijelaskan BPJS Kesehatan, masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran, termasuk yang berada di luar kelompok sasaran desil 1–5, dapat mengalami penyesuaian status kepesertaan.

Meski demikian, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, tetapi data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi terkini, dapat mengajukan pembaruan data sosial ekonomi.

Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui kantor desa, kantor kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Peserta juga dapat memeriksa informasi status kesejahteraan sosial melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Fitriyah menegaskan, kesesuaian data menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan bantuan iuran tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sesuai dengan data yang tercatat, segera koordinasikan dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial. Dengan data yang akurat dan mutakhir, penyaluran bantuan diharapkan semakin tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat yang berdasarkan hasil pemutakhiran tidak lagi memenuhi kriteria penerima PBI JK dan telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau untuk menyesuaikan segmen kepesertaannya agar perlindungan kesehatan tetap berlanjut.

Peserta Nonaktif Dapat Mengajukan Reaktivasi

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan tetap dapat menempuh mekanisme pengajuan reaktivasi apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan, sesuai kriteria dan hasil verifikasi.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan apabila diperlukan sesuai ketentuan. Selanjutnya, Dinas Sosial mengusulkan pengaktifan kembali kepesertaan kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, status kepesertaan peserta akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan sehingga peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Pastikan persyaratan yang diperlukan dipenuhi agar pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai prosedur dan hasil verifikasi,” kata Fitriyah.

Cek Status JKN Melalui Kanal Resmi
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal yang dapat digunakan untuk memeriksa status keaktifan peserta JKN.

https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
Aplikasi Mobile JKN, yang dapat diakses melalui telepon seluler. PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp): 08118165165.
BPJS Kesehatan Care Center 165.
Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Fitriyah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal tersebut secara proaktif dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi mengenai penonaktifan kepesertaan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan informasi melalui sumber resmi serta segera menindaklanjuti apabila ditemukan perubahan status kepesertaan.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya menunggu informasi, tetapi juga aktif memastikan status kepesertaan JKN masing-masing. Jika statusnya nonaktif, segera cari informasi dan lakukan koordinasi dengan instansi terkait agar hak atas pelayanan kesehatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fitriyah Kusumawati.

Melalui pengecekan berkala dan pemutakhiran data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian mengenai status kepesertaan JKN sekaligus mendukung penyaluran bantuan iuran yang lebih tepat sasaran.

Reporter : Agus Dmt
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.