‎Iuran JKN Pekerja Maksimal Dipotong dari Gaji Rp12 Juta, BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Anggota Keluarga Tambahan

oleh
Foto: Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung

‎Tulungagung, Klik DAERAH – Penghitungan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja penerima upah (PPU) tetap mengacu pada batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan, meskipun gaji pekerja melebihi angka tersebut. Ketentuan ini memastikan besaran iuran yang dipotong dari penghasilan pekerja tidak terus meningkat seiring besarnya pendapatan, Jumat (10/7/2026).

‎Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan iuran JKN bagi peserta segmen PPU sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan komposisi 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari penghasilan pekerja. Aturan tersebut berlaku bagi PPU Penyelenggara Negara (PPU PN) maupun PPU Swasta.

‎”Iuran JKN bagi peserta PPU dihitung berdasarkan batas maksimal penghasilan Rp12 juta per bulan. Jadi, meski penghasilan seorang peserta mencapai Rp100 juta, iuran yang dipotong dari gajinya tetap 1 persen dari Rp12 juta,” ujar Rizzky, Jumat (10/7).

‎Menurut Rizzky, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerja melalui Program JKN. Dengan kepesertaan yang aktif, pekerja beserta keluarganya dapat memperoleh akses layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
‎Iuran peserta PPU tersebut mencakup perlindungan bagi lima orang, yakni pekerja, suami atau istri, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

‎Apabila jumlah anak lebih dari tiga orang, anak keempat dan seterusnya tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan. Selain anak, peserta juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua sebagai anggota keluarga tambahan.

‎”Besaran iuran untuk setiap satu orang anggota keluarga tambahan sebesar 1 persen dari penghasilan pekerja,” jelasnya.

‎Namun demikian, Rizzky mengingatkan apabila anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum proses pendaftaran dapat dilakukan.

‎Ia menambahkan, seluruh anggota keluarga tambahan harus memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

‎Untuk proses pendaftaran, pekerja perlu melampirkan salinan Kartu Keluarga, identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja.

‎Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan melalui satuan kerja masing-masing.

‎Sementara itu, peserta PPU Swasta dapat mengajukan pendaftaran melalui HRD atau bagian personalia perusahaan tempat bekerja.

‎Menurut Rizzky, badan usaha maupun satuan kerja memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran JKN seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan.

‎”Jika pekerja merasa tenang karena keluarganya juga terlindungi jaminan kesehatan, mereka dapat lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat,” katanya.

‎Hingga akhir Juni 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,2 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 21,2 juta peserta berasal dari segmen PPU Penyelenggara Negara dan 46,8 juta peserta merupakan PPU Swasta.

‎Di akhir keterangannya, Rizzky mengimbau seluruh pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN keluarganya tetap aktif.

‎Menurutnya, dengan iuran yang relatif terjangkau, Program JKN memberikan perlindungan terhadap ribuan jenis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

‎”Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin. BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan jangka panjang, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia, hemofilia, kanker, penyediaan insulin bagi penderita diabetes, dan berbagai layanan kesehatan lainnya,” tutup Rizzky.

‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.