Surabaya, Klik DAERAH – Persiapan menuju Konferensi PWI Jatim XVI memasuki tahapan penting setelah PWI Pusat menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang memuat 362 anggota berhak menggunakan hak pilih. Jumlah tersebut menjadi dasar awal proses pemilihan Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim yang dijadwalkan berlangsung pada 13 November 2026, Rabu (30/9/2026).
Jumlah DPS tersebut lebih rendah dibandingkan data yang sebelumnya disampaikan PWI Jatim kepada PWI Pusat. Panitia Konferensi PWI Jatim XVI sebelumnya mengirimkan bahan DPS sebanyak 612 anggota biasa.
Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI, Machmud Suhermono, mengatakan perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya perbedaan acuan dalam proses penyaringan data anggota.
“Kita mengirimkan bahan DPS anggota PWI Jatim sebanyak 612 anggota biasa. Tetapi ada perbedaan acuan yang digunakan oleh PWI Pusat,” ujar Machmud, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, PWI Pusat menggunakan acuan anggota biasa yang kartu anggotanya masih berlaku hingga pelaksanaan Konferensi PWI Jatim XVI pada 13 November 2026.
Sementara bahan DPS yang dikirimkan PWI Jatim sebelumnya mencakup anggota dengan kartu anggota yang masih berlaku, anggota yang sedang dalam proses perpanjangan, serta anggota yang tengah mengurus kartu anggota baru.
Terhadap DPS yang telah diumumkan, panitia memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengajukan sanggah. Masa sanggah dibuka hingga 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Anggota yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat menyampaikan keberatan dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dokumen sanggah dikirimkan dalam format PDF.
“Masa sanggah dibuka hingga 2 Oktober 2026, kita tunggu hingga pukul 16.00 WIB. Cukup kirim surat dilampirkan KTA dengan format file PDF,” kata Machmud.
Mekanisme sanggah juga dapat digunakan untuk melaporkan anggota yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Machmud mencontohkan anggota yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun anggota PWI yang sudah tidak berprofesi sebagai wartawan.
“Seperti anggota yang telah menjadi PPPK, PNS maupun anggota PWI yang sudah tidak menjadi wartawan,” jelasnya.
Hingga Rabu (30/9/2026), panitia telah menerima dua laporan sanggah dari PWI Malang. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan anggota yang diketahui telah berstatus sebagai PNS.
Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam, mengatakan DPS telah dipublikasikan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi tahapan konferensi. Daftar tersebut dapat diakses melalui media maupun dilihat secara langsung di Kantor PWI Jatim.
“Ini bentuk keterbukaan kita sebagai organisasi profesi,” ujar Anam.
Setelah masa sanggah berakhir, seluruh masukan yang diterima PWI Jatim akan disampaikan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026. Panitia berharap hasil revisi DPS dapat diterima pada 5 Oktober 2026.
Selanjutnya, tahapan pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dijadwalkan mulai pada 6 Oktober 2026.
Anam menjelaskan, bakal calon yang akan mendaftar nantinya harus memenuhi ketentuan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPS revisi yang telah ditetapkan.
“Minimal ada dukungan 10 persen dari DPS revisi yang telah ditetapkan,” tutup Anam.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto





