Tulungagung, Klik DAERAH – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya tidak aktif dapat melakukan reaktivasi sesuai segmen kepesertaan. Caranya, mulai dari melunasi tunggakan iuran, beralih segmen kepesertaan, hingga mengurus kembali kepesertaan melalui pemerintah daerah, Rabu (12/8/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang tidak aktif karena menunggak iuran dapat melakukan pelunasan. Bagi yang belum mampu membayar sekaligus, tersedia Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Peserta yang memiliki tunggakan iuran minimal empat bulan dapat mendaftar REHAB 3.0 melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan,” terang Fitriyah.
Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja dapat beralih menjadi peserta mandiri. Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA dengan menghubungi 08118165165, kemudian memilih menu administrasi dan Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
Untuk peserta PBI JK maupun PBPU Pemerintah Daerah yang tidak aktif akibat penyesuaian data, reaktivasi dapat dilakukan melalui perangkat desa atau dinas sosial setempat.
Fitriyah juga mengimbau peserta rutin mengecek status kepesertaan melalui layanan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi). Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir.
“Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri kapan pun dan di mana pun. Dengan begitu, saat membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta sudah mengetahui status kepesertaan JKN-nya,” ujarnya.
Salah satu peserta JKN asal Tulungagung, Supartiyah (60), mengaku terbantu dengan layanan JKN. Selama hampir empat tahun, ia rutin menjalani pengobatan dan memanfaatkan JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah.
“JKN sangat membantu. Sekarang kalau mau kontrol juga bisa daftar antrean secara online melalui Mobile JKN,” katanya.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
JKN Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Panduan dari BPJS Kesehatan





