Tulungagung, Klik DAERAH – Dalam upaya proses pengukuran peta bidang tanah yang akan dijadikan sertifikat, membutuhkan kesiapan masyarakat, terutama memastikan status lahan bebas dari sengketa dan batas tanah telah disepakati bersama.
Hal itu disampaikan Abi Kiswanto, Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulungagung dalam keterangannya terkait mekanisme pengukuran bidang tanah, Rabu (25/2/2026).
Abi Kiswanto menjelaskan, syarat utama pengukuran bidang tanah adalah lokasi harus dalam kondisi clean and clear, yakni bukti kepemilikan jelas serta tidak terdapat sengketa, baik sengketa batas maupun kepemilikan.
“Yang utama itu lokasi harus terang statusnya, tidak ada sengketa, baik sengketa batas maupun kepemilikan,” ujarnya.
Ia menerangkan, sebelum pengukuran dilakukan, masyarakat wajib memasang tanda batas tanah. Tanda batas dapat berupa patok, tembok, atau bangunan permanen yang menunjukkan batas kepemilikan secara jelas.
Selain itu, pemasangan tanda batas harus disaksikan dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemasangan tanda batas secara tertulis.
“Pemasangan tanda batas harus disaksikan tetangga berbatas dan dituangkan dalam berita acara atau hitam di atas putih,” jelasnya.
Menurut Abi, formulir berita acara pemasangan tanda batas umumnya disediakan oleh pihak BPN dan dapat diperoleh secara gratis. Pemerintah desa juga dapat membantu memfasilitasi penyediaan dokumen tersebut.
Meski prosedur telah ditetapkan, pihaknya masih menemukan kendala di lapangan. Banyak masyarakat belum memasang patok batas dengan persetujuan tetangga, meskipun secara administrasi berita acara telah dibuat. Kondisi tersebut kerap menjadi hambatan dalam proses pengukuran bidang tanah.
Melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, BPN Tulungagung berharap warga dapat memahami pentingnya pemasangan batas tanah dan kejelasan status lahan agar proses pengukuran berjalan lancar serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Kasi Survei BPN Tulungagung: Pengukuran Peta Bidang Tanah Harus “Clean and Clear” dari Sengketa






