Kejaksaan Negeri Tulungagung Limpahkan Kasus Oplos LPG Bersubsidi jadi Non Subsidi

oleh
Foto : Barang bukti ratusan tabung LPG 3 kilogram dan tabung LPG Non subsidi di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melimpahkan kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram menjadi gas Non subsidi ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (2/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Pidana Umum, Beni Prihatno katakan kasus ini akan segera disidangkan.

“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, dan akan segera disidangkan,” kata Beni, Selasa (2/4/24).

kasus ini merupakan kasus limpahan dari Polres Tulungagung. Beni jelaskan pihaknya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) dari Penyidik Polres Tulungagung pada 29 Januari 2024.

Pihaknya lalu menunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Dari hasil penyidikan itu lalu dikirimkan ke JPU untuk diteliti. Setelah diteliti, JPU menyatakan berkas tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Dinyatakan P21 (lengkap) pada 13 Maret 2024,” jelasnya.

Kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi menjadi Non subsidi ini dilakukan oleh GR (37) warga Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap 2 (Pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polres pada Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 21 Maret 2024.

“Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan,” kata Beni.

Sedangkan barang bukti sebanyak 199 tabung LPG melon 3 kilogram yang masih ada isinya, 15 tabung gas kosong 3 kilogram dan 10 tabung LPG Non subsidi berwarna merah muda diamankan di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, GR mengoplos LPG 3 kilogram menjadi gas LPG Non subsidi ukuran 12 kilogram.

Pengoplosan dilakukan di tempat usaha miliknya. Gas yang sudah dioplos itu lalu dijual oleh GR dengan harga non subsidi yang lebih mahal dibanding gas LPG subsidi.

Untuk memperoleh gas LPG subsidi itu, GR membeli dari para penjual gas melon.

“Dari pemeriksaan awal, dia sudah melakukan aksinya baru beberapa bulan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang, Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang, Cipta Kerja, dinyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.