Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022. Kali ini, tim penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan sebelumnya yang telah dilakukan di Kelurahan Kanjengan. Penyidik berfokus menelusuri asal-usul kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan, tim penyidik mencari berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan riwayat tanah, mulai dari buku C Desa hingga dokumen kewarisan.
”Hari ini kami melakukan penggeledahan di Kelurahan Kepatihan sebagai lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2022. Fokus kami adalah menelusuri asal-usul tanah, termasuk buku C Desa, surat keterangan waris, riwayat tanah, surat kematian, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Roni.
Menurutnya, seluruh dokumen yang dibutuhkan berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
”Alhamdulillah, semua dokumen yang kami cari ada. Di antaranya satu buku C Desa, buku surat masuk dan surat keluar, serta beberapa dokumen riwayat tanah,” katanya.
Roni menjelaskan, penyidik masih mendalami dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan proses administrasi pertanahan, termasuk menelusuri pejabat yang menandatangani setiap dokumen pada masa pengajuan.
”Yang pasti akan kami cek kembali pada masa kepemimpinan siapa dokumen itu diterbitkan. Semua tanda tangan dan proses administrasi akan kami klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejari Tulungagung telah memeriksa sekitar 35 hingga 36 saksi, termasuk para ahli waris, notaris yang terlibat dalam proses pengurusan dokumen, serta mantan Bupati Tulungagung.
”Seluruh pihak yang kami panggil sejauh ini kooperatif dan hadir memenuhi pemeriksaan. Kami juga sudah meminta keterangan dari ahli waris maupun notaris yang menangani proses tersebut,” ungkap Roni.
Meski demikian, Kejari belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil koordinasi dan pendapat dari para ahli sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
”Pemeriksaan saksi pada dasarnya hampir selesai. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan para ahli. Untuk penetapan tersangka, nanti akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan dan verifikasi alat bukti selesai,” tegasnya.
Roni menambahkan, secara administratif tanah yang menjadi objek pengadaan saat ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Namun, persoalan yang masih menjadi fokus penyidikan adalah belum terbitnya sertifikat tanah, meski proses jual beli disebut telah selesai dan pembayaran telah dilakukan.
”Status tanah saat ini sudah menjadi aset Pemda. Yang menjadi perhatian adalah mengapa sertifikatnya belum terbit, padahal proses jual beli sudah selesai dan pembayaran juga telah dilakukan. Itulah yang sedang kami dalami dalam penyidikan ini,” pungkasnya.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Kejari Tulungagung Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan





