Kejari Tulungagung Terima Tahap II Kasus Dana Desa Kedungwaru, Kerugian Negara Rp331,8 Juta

oleh
Foto: Kades Kedungwaru

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Tahun Anggaran 2024, Senin (26/10/2026).

Dalam pelimpahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung tersebut, tersangka Mochamad Toha (56), selaku Kepala Desa Kedungwaru sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Tahun Anggaran 2024, diserahkan bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp331.800.000.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejari Tulungagung mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Setelah menerima pelimpahan, JPU akan mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat segera disidangkan.

Dana Rp340 Juta Diduga Dikuasai Tersangka:

Dalam uraian perkara, Pemerintah Desa Kedungwaru diketahui menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp590.958.000.

Namun, penyidik mengungkap dugaan penarikan uang dari Rekening Kas Desa secara bertahap oleh tersangka bersama Kaur Keuangan tanpa didahului verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Sekretaris Desa dan tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yang telah ditetapkan.

Tersangka diduga mengambil alih proses pencairan dan menguasai dana sebesar Rp340 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga senilai Rp310 juta serta kegiatan publikasi media dan informasi publik sebesar Rp30 juta.

Dalam pelaksanaannya, pengadaan mobil siaga jenis Suzuki XL7 tersebut diduga tidak pernah direalisasikan. Sementara itu, dari anggaran publikasi media dan informasi publik, hanya Rp8,2 juta yang disebut telah direalisasikan.

Berdasarkan uraian penyidikan, dana yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang kepada sejumlah pihak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp331,8 juta didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Tulungagung Nomor 700/814/45.06/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Tersangka Dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka menjalani penahanan lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor PRINT-2252/M.5.29/Fd.1/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak tanggal tersebut.

Kejari Siapkan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan melengkapi administrasi dan menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas,” Ucap, Roni, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung.

Proses persidangan nantinya akan menjadi tahapan untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan yang diajukan para pihak sesuai hukum acara yang berlaku. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar dana yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Reporter : Agus Dmt
Editor      : Edi Susanto

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.