Tulungagung, Klik DAERAH – Sebagai warga negara yang taat peraturan, kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Tulungagung, memenuhi undangan polres Tulungagung terkait sengketa keterbukaan informasi publik, Senin (11/5/2026).
Kepala SMKN 2 Tulungagung, Endah Susilowati, menegaskan bahwa sekolah telah menjalankan seluruh amar putusan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk proses eksekusi putusan oleh pihak yang berwenang.
Menurut Endah, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung, proses eksekusi informasi bukan lagi menjadi kewenangan sekolah, melainkan berada di bawah tanggung jawab PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang ditunjuk dalam ketetapan eksekusi.
“Sekolah sudah melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Setelah putusan itu keluar, ada ketetapan eksekusi yang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” ujar Endah saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, seluruh informasi yang diminta oleh salah satu LSM di Tulungagung telah disampaikan melalui PPID sesuai mekanisme yang ditetapkan. Bahkan, PPID juga telah meminta penjelasan resmi dari Mahkamah Agung terkait pihak yang memiliki kewenangan melakukan eksekusi putusan tersebut.
“Informasi yang diminta sudah diberikan semuanya melalui PPID. Jadi sekolah tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menyerahkan informasi kepada pihak pemohon,” katanya.
Endah menilai laporan yang dilayangkan pihak LSM ke Polres diduga muncul akibat kesalahpahaman terkait mekanisme pelaksanaan putusan MA. LSM tersebut melaporkan sekolah dengan tuduhan tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Padahal, lanjut Endah, seluruh proses administrasi dan pelaksanaan putusan telah dilakukan dan dibuktikan melalui berbagai dokumen resmi, termasuk surat-surat eksekusi dari PPID.
“Semua sudah dibuktikan dengan surat resmi. Bahkan tembusan surat pelaksanaan eksekusi dari PPID juga sudah kami terima. Jadi sebenarnya sekolah sudah tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk berhubungan langsung dalam pemberian informasi tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekolah tidak pernah menghambat keterbukaan informasi maupun pelaksanaan putusan hukum. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan dan arahan dari instansi terkait.
“Kami tidak ada kendala untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Dinas Pendidikan melalui PPID sudah melaksanakan semuanya. Harapan kami persoalan ini selesai karena seluruh proses dan tahapan sudah kami lalui sesuai ketentuan hukum,” pungkas Endah Susilowati.
Reporter : Agus Dmt
Editor : Edi Susanto
Kepala SMKN 2 Tulungagung Tegaskan Putusan MA Sudah Dilaksanakan, Bantah Tuduhan Tak Penuhi Informasi Publik







