Korupsi Rp1,5 Miliar di Desa Tanggung, Kejari Bidik Tersangka Baru

oleh
Foto: Para tersangka kasus korupsi dana desa Desa Tanggung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Skandal korupsi dana desa di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, makin melebar. Setelah menahan Kepala Desa berinisial SY dan Bendahara Desa JK, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kini membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar tersebut.

‎Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menegaskan penyidikan lanjutan masih terus berjalan. Langkah ini tak hanya untuk memperkuat bukti, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak lain.

‎“Supaya nanti lebih fix saat penuntutan, sekaligus mencari peluang adanya tersangka baru,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

‎Belum Mau Bongkar Identitas

‎Meski sudah mengantongi gambaran, Amri enggan membeberkan siapa dan berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tambahan. Namun, ia memastikan penyidik sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

‎Hingga kini, penyidik juga belum menemukan adanya tambahan kerugian negara selain yang sudah dihitung Inspektorat Kabupaten Tulungagung. “Kerugian negara masih tetap Rp1,5 miliar,” tegasnya.

‎Penahanan Diperpanjang

‎Selama proses penyidikan, penahanan terhadap SY dan JK akan diperpanjang sampai berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎“Penahanan pertama 20 hari, bisa diperpanjang lagi. Waktunya saya rasa cukup,” jelas Amri.

‎Sayangnya, hingga saat ini belum ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

‎“Kalau tidak dikembalikan secara sukarela, pasti akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.

‎Dikebut Sebelum KUHP Baru Berlaku

‎Kejari menargetkan penyidikan rampung pada 2025 ini. Hal itu untuk mengantisipasi kerumitan penerapan pasal, mengingat pada 2026 KUHP baru mulai berlaku.

‎“Aturannya bisa berpengaruh, meski acaranya tidak berubah,” kata Amri.

‎Korupsi Tiga Tahun Berturut-turut

‎Kasus korupsi ini diduga dilakukan SY dan JK dalam rentang 2017–2019. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, termasuk dari ADD, DD, bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

‎Meski keduanya membantah, penyidik sudah mengantongi bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil.

‎Atas perbuatannya, SY dan JK dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.