Nganjuk, Klik DAERAH – Sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, raib saat diparkir di depan warung makan sate di Dusun Bandung, Desa Betet. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada, Jumat (9/10/2026). Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam keadaan aman saat diparkir. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan karena dapat membuka peluang terjadinya tindak pencurian,” ujar Kapolres.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, istri korban baru pulang berbelanja dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy 110 warna hitam-merah di depan warung. Kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kondisi kunci masih menancap di setang, sementara saksi masuk ke dalam warung.
Ketika korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut, kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Setelah menanyakan kepada anggota keluarga, korban mengetahui bahwa tidak ada yang menggunakan motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngronggot.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Anggota Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat penitipan sepeda motor di Jalan Raya Baron, Nganjuk, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.46 WIB,” jelasnya.
Terduga pelaku diketahui berinisial SM (44), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L 2044 ACQ, satu buku BPKB, satu helm merek INK warna biru, serta uang tunai Rp2,8 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko pencurian.
Reporter : Dwi Budi
Editor : Edi Susanto





