Kurang dari Sepekan, Polres Nganjuk Ungkap Tiga Kasus Sabu, Sita 15,65 Gram

oleh
Foto: BB yang diamankan Polres Nganjuk dari tangan tersangka.

Nganjuk, Klik DAERAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Jumat (30/10/2026).

Dari serangkaian pengungkapan pada 18 dan 23 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan tiga orang, termasuk seorang anak berusia 17 tahun, serta menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 15,65 gram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Nganjuk dalam menekan peredaran narkotika sekaligus memutus jaringan peredaran barang terlarang yang berpotensi merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu komitmen kepolisian melalui langkah penegakan hukum yang disertai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika melalui penindakan dan pencegahan. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres, Kamis (29/10/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kamar mandi area kolam renang, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (36), warga Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang diketahui bekerja sebagai penjaga kolam renang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat tercatat 1,53 gram beserta pipetnya, seperangkat alat isap, korek api gas, serta satu unit telepon genggam.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Dusun Balekambang, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot.

Dalam pengungkapan kedua tersebut, petugas mengamankan seorang anak berinisial MB (17), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Polisi turut menyita 12 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,15 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, sabu tersebut diduga merupakan titipan seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Cangkring, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial DA (29), warga Desa Pacekulon, Kecamatan Pace. Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 12,50 gram, timbangan digital, plastik klip, sejumlah perlengkapan pembungkus, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa ketiga pengungkapan tersebut ditangani melalui proses penyidikan masing-masing. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Dalam tiga pengungkapan ini, total sabu yang tercatat mencapai 15,65 gram bruto. Kami terus melengkapi penyidikan dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar AKP Hafid.

Khusus perkara yang melibatkan anak berusia 17 tahun, kepolisian memastikan penanganannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Proses hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif, sehingga peredaran barang terlarang dapat ditekan dan Kabupaten Nganjuk tetap aman serta terbebas dari ancaman narkoba.

Reporter : Dwi Budi
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.