Halmahera Utara, Klik DAERAH – Banyak masyarakat pencari keadilan di Pengadilan sering terkendala atau kebingungan ketika berada di Pengadilan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan akan informasi dari Pengadilan.
Padahal, Pengadilan telah menyediakan informasi kepada masyarakat yang telah disediakan secara publik kepada masyarakat pencari keadilan.
Kurangnya pemahaman akan ketersediaan informasi menjadi penyebab masyarakat tidak mendapat informasi yang sebetulnya berhak untuk dimintakan.
Ditambah saat ini merupakan era keterbukaan informasi, hak untuk mengakses informasi publik menjadi sangat penting.
Terlebih dahulu yang perlu diketahui oleh masyarakat pencari keadilan yaitu proses bagaimana jika ingin meminta informasi pada Pengadilan. Dikutip dari artikel Azharul Nugraha Putra Paturisi, S.H, Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang memuat ketentuan rinci mengenai prosedur, syarat, dan biaya untuk permohonan informasi serta mekanisme keberatan atas penolakan informasi di lingkungan peradilan.
SK KMA ini menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh individu, badan hukum, dan organisasi dalam mengajukan permohonan informasi, termasuk persyaratan SK KMA yang diperlukan dan formulir yang harus diisi.
Selain itu, dijelaskan juga prosedur pengajuan keberatan jika permohonan informasi ditolak, beserta waktu yang dibutuhkan untuk setiap proses dan biaya yang mungkin timbul.
Penulis : Redaksi Klik Daerah
Editor : Edi Susanto