Tulungagung, Klik DAERAH – Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mendorong masyarakat lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui program pembebasan dan bebas denda pajak yang berlangsung selama Agustus 2026, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan.
Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Kabupaten Tulungagung, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, dan diikuti sejumlah unsur perangkat daerah serta perwakilan masyarakat yang menjadi sasaran penyebarluasan informasi program.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin mengapresiasi Bapenda Kabupaten Tulungagung dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan, kepedulian, dan partisipasi masyarakat.
Ia menegaskan, program pembebasan pajak tidak semata-mata harus dipandang sebagai pemutihan atau penghapusan sanksi. Lebih dari itu, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali menertibkan administrasi dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Program ini bukan hanya soal penghapusan denda. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Ada Berbagai Kemudahan Pajak Kendaraan
Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Timur berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Sejumlah kemudahan diberikan kepada wajib pajak, di antaranya pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pengurangan maupun pembebasan tunggakan pokok PKB sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Khusus wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh, tersedia pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua.
Pembebasan tunggakan pokok juga diberikan kepada wajib pajak yang masuk dalam data P3KE/DTSEN, kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan ojek online, serta kendaraan sepeda motor roda tiga.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati juga menyoroti penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.
Melalui mekanisme opsen, penerimaan dari PKB dan BBNKB turut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dinilai memiliki kontribusi langsung terhadap penguatan kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Bukan semata-mata untuk mengejar angka penerimaan. Di balik penerimaan itu ada pembangunan, ada pelayanan, ada jalan yang lebih baik, ada fasilitas publik yang lebih baik, dan pada akhirnya ada kesejahteraan masyarakat Tulungagung yang ingin kita wujudkan bersama,” kata Ahmad Baharudin.
Selain program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Tulungagung melalui Bapenda juga menghadirkan Program Bebas Denda Pajak Daerah Tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Program tersebut mencakup Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program berlaku selama 1–31 Agustus 2026 dengan kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal yang telah disediakan.
Peserta Diminta Jadi Agen Informasi
Ahmad Baharudin meminta peserta sosialisasi tidak berhenti sebagai penerima informasi. Informasi mengenai program tersebut diharapkan diteruskan hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa, kelurahan, tempat kerja, maupun lingkungan masing-masing.
Para camat diminta menyampaikan informasi kepada desa dan kelurahan. Kepala desa meneruskannya kepada masyarakat, sementara TKSK dan Pendamping PKH menyampaikan kepada keluarga dampingan.
Demikian pula perangkat daerah kepada masyarakat binaan, perusahaan kepada karyawan, serta perwakilan ojek online kepada sesama pengemudi maupun masyarakat di lingkungan sekitarnya.
“Manfaatkan programnya. Selesaikan kewajibannya. Sebarkan informasinya. Dan bersama-sama kita bangun Tulungagung,” pesannya.
Sosialisasi Diperkuat Mini Talk Show
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan mini talk show perpajakan yang menghadirkan tiga narasumber dari UPT PPD Bapenda Provinsi Jawa Timur Tulungagung, Lantas Polres Tulungagung, dan Jasa Raharja Tulungagung.
Forum tersebut memberikan pemahaman praktis kepada peserta mengenai program pembebasan pajak, ketertiban administrasi kendaraan, serta perlindungan bagi pengguna kendaraan. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada narasumber.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Bapenda Kabupaten Tulungagung turut memberikan bantuan atau apresiasi kepada wajib pajak patuh. Pemberian tersebut menjadi bentuk penghargaan sekaligus upaya mendorong budaya taat pajak di tengah masyarakat.
Sinergi Perluas Jangkauan Informasi
Sosialisasi diikuti berbagai unsur, mulai dari camat se-Kabupaten Tulungagung, Tim Samsat, TKSK, Pendamping PKH, perwakilan PKDI, paguyuban ojek online, perusahaan, buruh, hingga perangkat daerah terkait.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemkab Tulungagung, Tim Pembina Samsat, pemerintah kecamatan dan desa, dunia usaha, serta masyarakat.
Bapenda Kabupaten Tulungagung berharap program pembebasan dan bebas denda pajak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB juga dinilai memberikan ruang fiskal yang lebih kuat bagi Kabupaten Tulungagung.
Capaian penerimaan hingga awal Agustus 2026 menunjukkan perkembangan positif, yang tidak lepas dari sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Tim Pembina Samsat, dan masyarakat.
Dengan kemudahan yang diberikan selama periode program, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran. Momentum Agustus diharapkan menjadi titik penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi nyata dalam pembangunan Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto





