Tulungagung, Klik DAERAH – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan sengketa pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Tulungagung.
Dalam putusannya, MK menyatakan dismissal (menolak) gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3, Selasa (4/2/2025).
Ketua Komisioner KPU Tulungagung, M. Lutfi katakan pihaknya sudah mengetahui perihal keputusan MK tersebut.
“Yang perlu kita ketahui, bahwa kita wajib menghormati putusan tersebut, putusan MK merupakan keputusan final dan terbaik,” kata Lutfi, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, keputusan MK tersebut merupakan keputusan yang terbaik dari sisi hukum dan segi lainnya.
Selanjutnya, dalam H+1 segera melakukan pleno penetapan yang akan dilaksanakan pada 6 Februari pada malam hari.
“Proses berikutnya akan membuat surat penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih pada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Surat tersebut akan dilampiri surat keputusan dari MK terkait perkara Pilkada Tulungagung, surat Keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil pemilihan, dan SK KPU terkait penetapan calon terpilih.
“Selanjutnya adalah kewenangan DPRD sampai nanti proses pelantikan,” ungkapnya.
Dari penghitungan hasil pilkada, pasangan nomor 1, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin (dikenal dengan akronim “Gabah”), mereka memperoleh 50,72 % suara sah.
Pasangan ini diikuti oleh pasangan nomor urut 3 (Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti) dengan 34,59% suara, pasangan nomor urut 2 (Santoso-KH Samsul Umam) dengan 10,38% suara, dan pasangan nomor urut 4 (Budi Setijahadi-Susilowati) dengan 4,31% suara.
Setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024 silam, pasangan calon nomor urut 3, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Reporter: Joko Pramono
Editor : Edi Susanto