‎Mochamad Ilham Tantowi: Tanggung Jawab Hukum Korupsi SKTM Bersifat Pribadi, Bukan Institusi

oleh
Foto: M. Ilham Tantowi, Konsultan hukum non medis RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Konsultan hukum non medis RSUD dr. Iskak, M. Ilham Tantowi, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak serta-merta menyeret rumah sakit sebagai institusi.

‎Menurutnya, dalam hal ini rumah sakit yang menjadi pihak yang dirugikan oleh ulah oknum tersebut, dan tanggung jawab pidana sepenuhnya melekat pada individu yang ditetapkan sebagai tersangka.

‎“Dalam kasus tindak pidana, yang dimintai pertanggungjawaban adalah perbuatan individu. Jadi jelas tidak menyentuh instansi, karena tanggung jawab pidana itu kembali pada diri masing-masing,” ujar Ilham, Jumat (5/9/2025).

‎Disinggung mengenai langkah hukum yang akan ditempuh RSUD dr. Iskak, Ilham menegaskan pihaknya sebagai konsultan hukum non medis siap mendampingi dalam proses yang berjalan. Dan ia juga sebagai penasehat hukum salah satu pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.

‎“Langkah dari pihak rumah sakit adalah menyiapkan pendampingan hukum. Tapi ini bukan tanggung jawab institusi,” tambahnya.

‎Ilham juga menyampaikan bahwa jika nantinya ada individu di lingkungan RSUD dr. Iskak yang ditetapkan sebagai tersangka, maka status hukum tetap melekat pada pribadi yang bersangkutan. Rumah sakit, kata dia, tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai institusi pelayanan kesehatan masyarakat.

‎Terkait akses penasehat hukum terhadap berkas penyelidikan, Ilham menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu tahapan resmi sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

‎Menurutnya, dalam proses hukum, penyidik memiliki kewenangan penuh selama tahap penyidikan. Penasehat hukum baru bisa mempelajari berkas perkara secara resmi setelah masuk pada tahap pelimpahan ke pengadilan.

‎“Apakah penasehat hukum sudah mendapatkan akses penuh terhadap berkas penyelidikan dari Kejaksaan? Itu nanti ada mekanisme hukumnya. Pada tahap penyidikan, penyidik masih memegang penuh berkas tersebut. Kuasa hukum baru bisa mempelajari setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

‎Ilham menambahkan, pihaknya akan tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun ia berharap publik tidak terburu-buru menggeneralisasi kasus ini sebagai persoalan institusi.

‎“Rumah sakit tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai opini publik berkembang seolah-olah ini persoalan kelembagaan. Padahal secara hukum, tanggung jawab pidana itu melekat pada pelaku, bukan institusi,” tandasnya.

‎Reporter : Agus DMT

Editor      : Edi Susanto




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.