Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima pelimpahan tahap 2 (barang bukti dan tersangka) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tersangka KDRT langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (10/5/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti jelaskan tersangka merupakan seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tulungagung.
“Tersangka berinisial DS, seorang Kepala Sekolah SDN aktif di Kabupaten Tulungagung,” jelas Amri, Jumat (10/5/2024).
DS diduga telah melakukan kekerasan pada istrinya. Kasus ini sudah dimediasi oleh Polisi, namun istri DS memilih jalur hukum dalam menyelesaikan kasus KDRT tersebut.
Selama dalam pemeriksaan Polisi, tidak dilakukan penahanan oleh Polisi. Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.
“Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 1 UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas maka oleh JPU dilakukan penahanan,” jelas Amri.
Dalam waktu dekat pihaknya bakal menulis surat dakwaan, sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan dan diketahui hasilnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto