Tulungagung, Klik DAERAH – Seorang oknum anggota TNI AD berinisial AM, yang berdinas di Koramil 0807/10 Pakel, Kabupaten Tulungagung, diduga melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di wilayah Tulungagung. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara setelah mengalami gegar otak ringan, Senin (9/3/2026).
Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol. Arh. Hanny Galih Satrio, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta insan pers atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus yang melibatkan oknum prajurit tersebut dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pertama-tama kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang mungkin dirugikan atas kejadian ini, termasuk kepada rekan-rekan media,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/3/2026). Oknum prajurit itu diduga tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah minimarket di wilayah Tulungagung. Setelah kejadian, yang bersangkutan diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Tulungagung.
Usai diamankan, AM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami cedera berupa gegar otak ringan. Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan sehingga belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sempat diamankan oleh pihak kepolisian, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami gegar otak ringan sehingga harus menjalani perawatan terlebih dahulu,” jelasnya.
Pihak kepolisian selanjutnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk diproses sesuai hukum militer. Namun, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih menunggu kondisi kesehatannya membaik.
Setelah kondisi AM pulih, penyidik dari Polisi Militer akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke Denpom V/1 Madiun untuk proses penyidikan hingga tahap pengadilan militer.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Dari Polres sudah diserahkan ke Subdenpom, nanti akan dilakukan penyidikan oleh Denpom hingga proses di pengadilan militer,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kodim juga mengakui bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024. Saat itu AM menjalani proses hukum dan sempat menjalani hukuman pidana selama delapan bulan.
Setelah bebas pada awal tahun 2025, AM kembali berdinas dan sekitar enam bulan terakhir ditempatkan di Koramil Pakel, Tulungagung.
Terkait kronologi detail kejadian pencurian maupun penyebab gegar otak yang dialami pelaku, pihak Kodim menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Kami tidak ingin memberikan asumsi. Nanti semuanya akan dijelaskan setelah proses penyidikan dari Polisi Militer berjalan,” pungkasnya.
Reporter : Agud Dmt
Editor : Edi Susanto
Oknum TNI di Tulungagung Tertangkap Usai Diduga Bobol Minimarket, Ini Kata Komandan Kodim 0807/ Tulungagung





