KLIK DAERAH, Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Bea Cukai dan Kodim 0809 menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kelontong dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan ini menyisir enam kecamatan dan berhasil menyita sebanyak 556 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” ini melibatkan personel yang terbagi dalam tiga tim. Sasaran sidak meliputi Kecamatan Ngasem, Gampengrejo, Wates, Ngancar, Gurah, dan Plosoklaten. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengumpulan informasi yang masuk ke sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).
Dalam sidak ini, ditemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngasem, tim menemukan 337 bungkus rokok ilegal di sebuah toko Madura di Dusun Kweden. Sementara di toko lain yang masih berada di Kecamatan Ngasem, tepatnya di Desa Karangrejo, ditemukan 26 bungkus. Temuan lain berada di Toko Madura Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, dengan jumlah 196 bungkus.
Total seluruh barang bukti yang disita sebanyak 556 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Perkiraan nilai kerugian negara akibat temuan ini mencapai Rp10,3 juta, sementara nilai barang ditaksir sekitar Rp16 juta.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono MM, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menindak pelanggaran di sektor cukai.
“Kami memback-up Bea Cukai dalam operasi pasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif dan represif terhadap pelanggaran peredaran barang kena cukai ilegal.
Kaleb juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena berisiko membahayakan kesehatan serta melanggar hukum. Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas resmi, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, dan tidak memberikan kontribusi fiskal kepada negara.
“Cukai rokok yang dibayarkan sebenarnya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesehatan dan pembangunan. Jadi, jika membeli rokok ilegal, artinya turut merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.(sw)