Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Belum Ada Tuntutan Warga di PN Tulungagung

oleh
Foto : warga saat mendatangi kelurahan Panggungrejo.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pembebasan lahan tol Kediri-Tulungagung mendapat penolakan dari beberapa warga. Mereka menganggap ganti rugi yang diberikan lebih rendah dari harga pasaran, Jumat (22/12/2023).

Warga yang menolak ganti rugi dipersilahkan untuk melakukan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Namun, hingga waktu yang ditentukan, belum ada warga yang mengajukan tuntutan ke PN Tulungagung.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faizal saat diwawancara oleh awak media.

Menurut Nanang, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan tuntutan dari warga yang terdampak tol Kediri-Tulungagung.

“Belum ada, belum ada juga,” jelas Nanang, Jumat (22/12/23).

Nanang katakan, pihaknya hanya bersikap pasif dalam permasalahan pembebasan lahan tol. Pihaknya hanya menunggu tuntutan yang dilakukan warga ataupun pelaksana  proyek jalan tol.

Pihaknya juga belum menerima uang titipan (konsinyasi) dari pihak pelaksana bagi warga yang menolak ganti rugi lahan jalan tol.

Terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih jelaskan, pihaknya akan bersurat pada PN Tulungagung untuk uang konsinyasi pembebasan lahan terdampak jalan tol.

“Kemungkinan minggu depan,” ujar Ferry.

Ferry jelaskan, pihaknya sudah melakukan pembayaran lahan tol di Kelurahan Kuthoanyar dan Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota serta Desa Simo Kecamatan Kedungwaru dan Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman.

Dari ke 4 desa/kelurahan itu hampir semua menerima ganti rugi yang diberikan. Penolakan terjadi di Kelurahan Panggungrejo. Dari 191 bidang terdampak, tersisa sekitar 30 bidang yang pemiliknya menolak ganti rugi.

“Dimiliki oleh sekitar 10 orang,” jelasnya.

Uang ganti rugi 30 bidang tanah itu akan dititipkan ke PN Tulungagung, sebab waktu untuk mengajukan tuntutan sudah habis.

Padahal, pihaknya sudah menyurati pemilik lahan. Namun, mereka tetap kukuh menolak ganti rugi yang diberikan.

Dengan adanya uang konsinyasi, lahan warga sudah dianggap beralih menjadi lahan negara. Sebab, konsinyasi berarti sudah dilakukan pembayaran tarhadap lahan tersebut.

“Pembangunan tetap harus jalan,” katanya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.