Pembunuh Pasutri di Ngantru Divonis 14 Tahun Penjara, Anak Korban Bilang Tak Adil

oleh
Foto : Sidang pembunuhan Pasutri asal Ngantru dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melakukan sidang vonis terhadap Glowoh alias Edi Porwanto, warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Glowoh merupakan terdakwa pembunuhan terhadap pasangan suami istri bernama Tri Suharno dan Ning Rahayu pada 28 Juni 2023 lalu, Rabu (28/2/2024).

Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil. Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.

“Masa (menghilangkan) 2 nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama sambil geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling. Padahal, seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa. Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti katakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.

Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat diatasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim.

Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

“Namun keputusan hakim bersifat mutlak,” jelasnya.

Amri kembali jelaskan putusan hakim di PN bukan putusan akhir. Masih ada banding dan kasasi untuk pihak keluarga korban mencari keadilan.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hufron Efendi katakan proses hukum berjalan dengan baik. Terbukti dengan adanya dissenting opinion dari majelis hakim.

“Kami minta waktu pikir-pikir untuk menentukan sikap,” kata Hufron.

Pembunuhan terhadap Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu terjadi pada 28 Juni 2023. Tersangka Glowoh mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa seekor ayam jago pesanan korban.

Tri Suharno sempat berbincang dengan Glowoh di ruang karaoke keluarga yang terpisah dari rumah utama.

Glowoh menagih uang penjualan batu akik pada korban sebesar 250 juta rupiah. Namun, Tri Suharno menolak membayar utang penjualan batu akik tersebut.

Glowoh yang gelap mata lalu menghabisi nyawa korban dengan tangan kosong pada pukul 23.30 Wib.

Selang setengah jam, Ning Rahayu mencari suaminya di ruang karaoke. Ning pun tak luput dari aksi sadis Glowoh.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa kedua korban mengalami kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di otak.

Jenazah keduanya ditemukan oleh anak mereka pada 29 Juni. Kasus ini telah menarik perhatian pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, yang telah mengirim Tim Hotman 911 untuk mendampingi kedua anak korban.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.