Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun lima Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Pemajuan Kebudayaan Daerah; serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, mengatakan persetujuan tersebut merupakan wujud sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan lima Perda tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi pijakan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Harapannya, lima Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Tulungagung,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung pelaksanaan regulasi yang telah disepakati bersama DPRD.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Secara substansial, kelima Raperda tersebut memiliki cakupan pengaturan yang menyentuh berbagai sektor strategis. Di bidang pendidikan, regulasi diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Di sektor ketenagakerjaan, pengaturan diharapkan memperkuat perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja.
Sementara itu, regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah diharapkan memperkuat upaya pelestarian serta pengembangan kebudayaan lokal.
Adapun Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas diarahkan untuk menjamin pemenuhan hak, kesetaraan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Selain menyepakati lima Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD juga membahas sejumlah agenda kelembagaan, di antaranya perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Masa Sidang I Tahun Sidang III.
Dalam agenda legislasi berikutnya, Pemkab dan DPRD Tulungagung juga mempersiapkan pembahasan enam Raperda lainnya. Keenam rancangan regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Kepala Desa; perubahan kelima Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),
Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Izin Berusaha Berbasis Risiko, Pendapatan Asli Daerah yang Bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Pemkab dan DPRD Tulungagung berharap arah pembangunan daerah semakin terarah, kepastian hukum semakin kuat, dan penyelenggaraan pelayanan publik semakin optimal.
Namun, keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukannya, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, lima Raperda yang telah disepakati diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan Tulungagung yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto







