‎Pemkab dan Polres Tulungagung Sepakati Batas Sound Horeg: Maksimal 120 Desibel, Tak Boleh Lewati Pukul 24.00 WIB

oleh
Foto : Penandatanganan kesepakatan sound horeg di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung resmi menyepakati aturan pembatasan penggunaan sound system berkekuatan tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg.

‎Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7/2025).

‎Rakor yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 11.00 WIB itu diikuti sekitar 50 peserta, terdiri dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta aparat kepolisian.

‎Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menegaskan bahwa penertiban penggunaan sound horeg penting dilakukan mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.

‎“Kami tidak melarang kegiatan hiburan masyarakat. Tapi perlu ada pengaturan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Sound horeg sering dipakai tanpa kontrol waktu dan volume. Karena itu, hari ini kita buat kesepakatan bersama demi kenyamanan warga,” ujar Baharuddin.

‎Ia mengungkapkan bahwa surat edaran (SE) mengenai pengaturan sound horeg sebenarnya sudah diterbitkan sejak 2 Agustus 2024. Aturan ini kini diperkuat dengan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang “Penggunaan Sound Horeg” yang dikeluarkan pada 13 Juli 2025. Fatwa ini merupakan respons atas permohonan masyarakat dan petisi penolakan penggunaan sound horeg yang ditandatangani oleh 828 warga.

‎“Kegiatan masyarakat tetap boleh, asalkan tidak melanggar aturan,” tegasnya.

‎Aturan Teknis: Daya, Volume, dan Waktu Maksimal:

‎Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, yang turut memimpin rakor, menyatakan bahwa pihaknya merespons cepat isu sound horeg yang dianggap menimbulkan potensi konflik sosial, terutama menjelang gelaran festival di Kecamatan Ngunut akhir pekan ini.

‎“Rakor ini menghasilkan rumusan teknis sebagai acuan bersama. Kami mendukung penerapan SE dan memberikan pembatasan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

‎Berikut rincian batasan teknis penggunaan sound system yang disepakati:

‎Volume suara:

‎Kegiatan statis (seperti konser/pertunjukan): maksimal 120 desibel.
‎‎Kegiatan mobile/pawai: maksimal 80 desibel.

‎Daya listrik:

‎Statis: maksimal 80.000 watt
‎Pawai: maksimal 10.000 watt per kendaraan

‎Waktu penggunaan:

‎Maksimal hingga pukul 24.00 WIB
‎Khusus pertunjukan wayang kulit: diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB

‎Isi konten:

‎Tidak boleh mengandung unsur SARA, pornoaksi, ujaran kebencian, dan harus menjunjung norma sosial

‎Dimensi alat sound system:

‎Tidak boleh melebihi dimensi kendaraan
‎Tidak terlalu tinggi, melebar, atau memanjang

‎Jalur pawai:

‎Harus ditentukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan

‎Kapolres menegaskan bahwa jika ketentuan tersebut dilanggar, petugas berhak melakukan pembubaran di tempat.

‎Draf SE Jadi Pedoman Resmi

‎Dalam rakor ini juga dibahas dasar hukum dan penyusunan draf surat edaran yang akan menjadi pedoman resmi penggunaan pengeras suara di Kabupaten Tulungagung. Penandatanganan kesepakatan dilakukan sekitar pukul 10.35 WIB sebagai bentuk komitmen bersama.

‎Dengan disepakatinya aturan ini, Pemkab dan Polres berharap kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system tetap bisa berlangsung namun tidak lagi menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

‎“Kami akan terus melakukan edukasi dan penertiban agar penggunaan sound horeg bisa berjalan sesuai koridor aturan,” pungkas Wabup Baharuddin.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor     : Edi Susanto


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.