KLIK DAERAH Kediri,– Sengketa penggunaan nama merek antara kuliner Soto Mantenan dan Pukis Mantenan di Kota Kediri resmi berakhir damai. Jalur mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri membuahkan kesepakatan win-win solution, di mana pihak pemilik usaha pukis sepakat melakukan pergantian nama merek guna menghindari polemik hukum berkepanjangan.
Mediasi yang berlangsung kondusif ini mempertemukan pihak Soto Mantenan yang diwakili tim kuasa hukumnya, pemilik usaha Pukis Mantenan, serta jajaran Disperindag Pemkot Kediri. Kedua belah pihak bersepakat untuk saling menghormati dan tidak melanjutkan perselisihan ke ranah hukum lanjutan.
Pemilik usaha Pukis Mantenan, Siti Kolipah, menyatakan komitmennya untuk mengganti nama usahanya demi kelangsungan bisnis yang tenang dan aman. Ke depannya, produk jajanan pasar yang dirintisnya sejak tahun 2018 tersebut akan mengusung merek baru, yakni “Kembang Roso”.
”Nama baru ini dipilh karena identik dengan banyaknya varian rasa atau topping yang kami sajikan. Saat ini penggunaan nama tersebut sedang dalam proses pengecekan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),” ujar Siti Kolipah.
Siti menceritakan perjalanan usahanya yang berawal dari resep warisan keluarga berbasis daring. Usaha tersebut sempat beberapa kali berpindah lokasi berjualan—mulai dari rombong di Jalan Brawijaya pada 2022, Pasar Gending, hingga kawasan Bantaran Sungai Brantas akibat penertiban PKL. Saat ini, atas fasilitasi Disperindag, usahanya beroperasi stabil di dua unit ruko kawasan Darma Yanti Timur serta Pasar Bandar.
”Hikmah besar dari kejadian ini, kami belajar untuk jauh lebih berhati-hati dalam memilih serta mengecek legalitas merek dagang agar tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Dari pihak Soto Mantenan, tim kuasa hukum Moh. Rofi’an, S.H., M.H. & Associate mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai ini otomatis menghentikan segala upaya hukum, termasuk somasi yang sebelumnya dilayangkan.
Kuasa Hukum Soto Mantenan, Moh. Rofi’an, menegaskan bahwa somasi yang dikirimkan sebelumnya bukanlah bentuk ancaman, melainkan peringatan resmi mengenai hak atas merek. Karena pihak Pukis Mantenan menunjukkan iktikad baik untuk mengganti nama, maka permasalahan dianggap selesai sepenuhnya.
”Prinsipnya kedua belah pihak sudah sepakat damai. Masalah ini sudah tuntas dan kami tidak akan melanjutkan ke upaya hukum lanjutan,” tegas Rofi’an.
Sementara itu, Konsultan HAKI Soto Mantenan, Dipa Kurniyantoro, menjelaskan pentingnya kesadaran perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Ia mengingatkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file—siapa yang mendaftar terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang memegang hak hukum atas merek tersebut.
”Soto Mantenan telah mendaftarkan merek ini di tiga kelas sekaligus, yaitu Kelas 29 (makanan berkuah/soto), Kelas 43 (gerai, warung, kafe), dan Kelas 30 (bumbu dan bahan makanan turunan). Pendaftaran di berbagai kelas ini merupakan langkah perlindungan serta antisipasi ekspansi bisnis ke depan,” jelas Dipa.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Kediri, Bagus Alit, mengapresiasi kebesaran hati kedua belah pihak yang memilih jalan tengah tanpa mengganggu operasional bisnis masing-masing. Pemerintah daerah menegaskan posisinya sebagai pembina UMKM yang berfokus menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.
“Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, UMKM harus saling menguatkan. Melalui mediasi ini, tidak ada pihak yang disalahkan atau menyalahkan. Yang terpenting, semua pihak bisa kembali menjalankan usahanya dengan tenang,” ujar Bagus Alit.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Disperindag Kota Kediri menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemilik Pukis Mantenan dalam proses pendaftaran merek baru hingga tuntas secara gratis, menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kasus serupa.
Bagus Alit juga mengimbau seluruh pelaku UMKM di Kota Kediri agar lebih proaktif memeriksa ketersediaan nama merek di pangkalan data DJKI Kemenkumham sebelum meluncurkan produk ke pasaran. Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan prosedur pendaftaran, Disperindag Kota Kediri membuka pintu pendampingan secara terbuka.(sw)





